Dikritik Bawaslu dan Kemendagri
Dalam rapat kemarin, Sirekap mendapatkan kritik dari Bawaslu dan Kemendagri. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, KPU masih harus mempertimbangkan penggunaan Sirekap.
Sebab, masih ditemukan kendala listrik dan jaringan internet di beberapa daerah yang menyelenggarakan pilkada.
Temuan Bawaslu, secara kumulatif, ada 33.412 TPS yang tidak memiliki akses internet dan 4.423 TPS yang tidak ada listrik.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik sepakat dengan Abhan.
Akmal mengatakan, KPU mesti mengantisipasi berbagai persoalan penggunaan Sirekap.
Menurutnya, penyelenggaraan pilkada di masa pandemi Covid-19 menjadi tantangan yang cukup berat bagi pemerintah dan penyelenggara pemilu.
Dia mengatakan, tanpa persiapan yang matang, legitimasi pelaksanaan Pilkada 2020 bisa dipertanyakan berbagai pihak.
"Ketidaksempurnaan ini bisa berdampak menambah beban kita terhadap legitimasi pelaksanaan Pilkada 2020. Ini konteksnya untuk mengingatkan bahwa kita ingin membangun pilkada yang legitimasinya nanti tidak dipersoalkan semua pihak," kata Akmal.
Baca juga: Terkait Penggunaan Sirekap, Kemendagri Minta KPU Antisipasi Berbagai Kendala
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebelumnya juga mengatakan, Sirekap belum dapat menggantikan rekapitulasi suara manual pada Pilkada 2020.
Hal tersebut disampaikan Perludem seusai memantau proses uji coba Sirekap (25/8/2020).
"Usul kami adalah Sirekap tidak langsung menggantikan rekapitulasi manual di Pilkada 2020," kata Peneliti Perludem Heroik M Pratama dalam diskusi daring yang digelar pada Rabu (26/8/2020).
KPU tetap diminta bersiap
Komisi II DPR pun memberikan sejumlah catatan kepada KPU dalam penggunaan Sirekap pada pilkada mendatang.
Pertama, KPU harus memastikan petugas di TPS memahami penggunaan Sirekap sehingga kesalahan penghitungan dan rekapitulasi suara dapat diminimalisasi.