Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Pilu Habisnya Hutan Adat di Papua demi Perluasan Lahan Kelapa Sawit...

Kompas.com - 13/11/2020, 05:17 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua marga Kinggo dari Suku Mandobo, Petrus Kinggo begitu menyesali perbuatannya enam tahun lalu yang kemudian mengubah nasib marganya untuk selamanya.

Pasalnya, ia turut berperan memuluskan langkah anak usaha perusahaan sawit asal Korea Selatan, Korindo Group, untuk melakukan ekspansi kebun sawit di Boven Digoel dengan menjadi "koordinator" bagi 10 marga.

Karena peran Petrus, hutan adat miliknya dan marga lainnya kini berubah menjadi area konsesi anak usaha Korindo, PT Tunas Sawa Erma (TSE).

Baca juga: Walhi: Krisis Kemanusiaan dan Kerusakan Lingkungan Hidup Makin Dalam akibat UU Cipta Kerja

Petrus berperan mempengaruhi marga-marga lain supaya mau melepas hutan adat mereka, kala itu.

"Itu saya mewakili 10 marga, percayakan kami supaya mempengaruhi marga-marga yang lain supaya bisa ada pelepasan, ada pengakuan, supaya dia bisa ada hak guna usaha," kata Petrus dalam sebuah berita investigasi BBC yang terbit Kamis (12/11/2020).

Petrus menuturkan, tidak ada kesepakatan tertulis tentang jumlah nilai ganti rugi itu.HARYO WIRAWAN via BBC INDONESIA Petrus menuturkan, tidak ada kesepakatan tertulis tentang jumlah nilai ganti rugi itu.

Iming-iming perusahaan

Petrus mengaku, ia tergiur akan iming-iming perusahaan hendak membiayai pendidikan anaknya.

Tak hanya itu, cerita dia, perusahaan mengiming-iminginya rumah, sumur air bersih hingga genset.

"Bapak nanti kami kasih honor, upah. Bapak sebagai koordinator nanti biaya pendidikan (anak) ditanggung perusahaan, nanti ada rumah-rumah bantuan, sumur air bersih, nanti (ada) genset," kenang Petrus menirukan janji manis perusahaan tersebut.

Baca juga: Soal Pengecualian Amdal di TN Komodo, Walhi Sebut Permen 38/2019 Tak Patut Jadi Rujukan


"Jadi anak anak sampai biaya sekolah lanjutan itu nanti ditanggung perusahaan. Cuma itu bicara semua, tetapi tidak ada dalam tertulis," ucap pria berusia 41 tahun tersebut.

Petrus pun akhirnya berhasil mempengaruhi marga pemilik ulayat agar mau melepas hutan adat mereka pada 2015.

Korindo menegaskan kesepakatan lahannya sudah sesuai dengan regulasi di IndonesiaGREENPEACE via BBC INDONESIA Korindo menegaskan kesepakatan lahannya sudah sesuai dengan regulasi di Indonesia

Ganti rugi Rp 100.000 per hektar

Hutan adat itu pun dilepas dengan harga ganti rugi Rp 100.000 untuk tiap hektar. Marga pemilik ulayat itu rela melepas hutan adatnya dan menerima uang ganti rugi tersebut.

Sejak saat itu, hutan adat mereka lepas dan kini menjadi area PT Tunas Sawa Erma POP-E seluas lebih dari 19.000 hektar.

Lalu berapa uang yang Petrus dapatkan? Ia berujar, telah menerima Rp 488.500.000 untuk pelepasan hak atas tanah hutan adat milik marga Kinggo seluas 4.885 hektar.

Tak sampai di situ, tambah Petrus, Korindo juga memberikan "uang permisi" sebanyak Rp 1 miliar. Uang itu dibagikan kepada sembilan marga, usai satu marga pada akhirnya menolak kesepakatan tersebut.

Baca juga: Banjir Rusak Ratusan Hektar Sawah di Bengkulu, Disebabkan Alih Fungsi Lahan Jadi Perkebunan Sawit

Petrus mengaku, uang yang ia terima lalu dibagikan kepada seluruh keluarga semarganya, yaitu marga Kinggo.

Dari uang ratusan juta itu, Petrus hanya mengantongi Rp 10 juta. Uang itu pun kini telah habis digunakan untuk membiayai pendidikan delapan anaknya.

"Uangnya su tidak ada, kosong," ucap dia.

Operasi penebangan di PT Inocin Abadi, anak usaha Korindo Group.GREENPEACE via BBC INDONESIA Operasi penebangan di PT Inocin Abadi, anak usaha Korindo Group.

Bantahan Korindo

Berdasarkan investigasi BBC, Korindo menjelaskan bahwa pihaknya telah membayar sejumlah uang ganti rugi, masing-masing Rp 100.000 per hektar untuk ganti rugi pohon dan lahan.

"Jumlah dari kedua ganti rugi adalah Rp 200.000," kata Manajer Humas Korindo, Yulian Mohammad Riza dalam keterangan tertulis yang diterima BBC.

Yulian menegaskan, kesepakatan lahan itu juga sudah sesuai dengan regulasi di Indonesia. Ia juga menjelaskan bahwa harus dipahami terkait kepemilikan legal atas tanah terletak pada pemerintah Indonesia, bukan masyarakat adat yang memegang "hak ulayat" atas tanah.

"Pemerintah, bukan penduduk asli, memberikan izin untuk jangka waktu 35 tahun dan kepemilikan legal atas tanah tidak ada hubungannya dengan masyarakat adat," kata dia.

Baca juga: Komisi IV Sindir Pemda dan Pejabat KLHK Tak Berani Tindak Perusahaan Langgar Izin

Petrus yang mengetahui jawaban tersebut pun merasa dicurangi. Pasalnya, ia menganggap hutan adat itu sebagai "hak dan wilayah kehidupan" masyarakat di Boven Digoel.

Akan tetapi, hutan adat tentunya tak bisa dikembalikan seperti semula.

Kalau menurut iman, saya berdosa, kan saya sudah tipu sepuluh marga, tutur Petrus.AYOMI AMINDONI via BBC INDONESIA Kalau menurut iman, saya berdosa, kan saya sudah tipu sepuluh marga, tutur Petrus.
Hutan yang menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat adat Papua itu, kini perlahan hilang demi perluasan bisnis perusahaan sawit.

Padahal, hutan Papua tempat Petrus tinggal merupakan salah satu hutan hujan yang tersisa di dunia dengan keanekaragaman hayati tinggi. Hutan Papua ini memiliki lebih dari 60 persen keragaman hayati Indonesia.

Korindo diketahui telah membuka hutan Papua lebih dari 57.000 hektar atau hampir seluas Seoul, ibu kota tempat perusahaan itu berasal.

Namun yang lebih menyakitkan adalah, berdasarkan investigasi yang dirilis BBC, pembukaan hutan untuk perluasan lahan kelapa sawit itu, dilakukan dengan cara membakar dengan sengaja dan konsisten.

Baca juga: UU Cipta Kerja Dinilai Memperbesar Peluang Korupsi dalam Proses Perizinan Lingkungan

Upaya rekonsiliasi

Petrus mengaku bersalah dan menanggung beban akibat perbuatannya yang menyerahkan hutan adatnya beserta hutan adat marga lain untuk perluasan lahan kelapa sawit.

Perbuatan itu, diakuinya mengubah nasib hutan adat tempat kehidupan mereka selama-lamanya.

"Kalau menurut iman, saya berdosa, kan saya sudah tipu sepuluh marga. Terutama kepentingan perusahaan bikin kita sampai (melakukan) manipulasi saja sebenarnya," aku Petrus.

"Saya sudah rasa bersalah di situ, ini sudah tipu." ucapnya.

Baca juga: UU Cipta Kerja Hapus Ketentuan soal 30 Persen Kawasan Hutan yang Harus Dipertahankan

Sebagai upaya rekonsiliasi, Petrus pun kini memutuskan untuk berjuang mempertahankan hutan adatnya yang ia anggap sebagai wilayah kehidupan.

Kepada BBC, ia berjanji bahwa akan menolak berbagai cara yang dilakukan perusahaan untuk mengelabuinya kembali, termasuk apabila perusahaan menggunakan bantuan aparat.

"Kami pertahankan ini wilayah kehidupan, perusahaan (lakukan) berbagai cara pun tidak bisa. Bukan caranya setelah izin (keluar) back up dengan polisi-tentara supaya menakuti masyarakat. Sebenarnya ini manipulasi saja, jadi kami tidak terima," tutur Petrus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com