"Pertanyaannya, apakah pemberian tanda kehormatan kepada para hakim MK itu mengurangi independensi? Tidak," kata Moeldoko kepada wartawan, Kamis (12/11/2020).
Menurut Moeldoko, pemberian tanda kehormatan dan jasa telah diatur dalam Undang Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 15. Hal itu juga dijabarkan dalam UU Darurat Nomor 5 Tahun 1959.
Baca juga: Di Sidang MK, Pemohon Beberkan Kerugian karena UU Cipta Kerja
Gelar kehormatan tersebut diberikan dalam upacara penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/11/2020).
Total, ada 71 pejabat negara/mantan pejabat negara Kabinet Kerja 2014-2019 serta ahli waris dari para tenaga medis dan tenaga kesehatan yang gugur dalam menangani Covid-19 yang mendapat Bintang Mahaputera dan bintang jasa.
Tanda kehormatan ini diberikan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 118 dan 119/TK/TH 2020 tertanggal 6 November 2020.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.