JAKARTA, KOMPAS.com - TNI Angkatan Darat (AD) segera membangun kembali rumah dinas kesehatan yang diduga dibakar oleh delapan prajurit TNI di Distrik Hitadipa, Intan Jaya, Papua, Sabtu (19/9/2020).
Rencananya, pembangunan tersebut dimulai pada pekan depan.
"Jadi akan segera dibangun minggu depan, akan dilaksanakan dalam kurun waktu 90 hari, insya allah akan diselesaikan," ujar Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko dalam konferensi pers, Kamis (12/11/2020).
Baca juga: 4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penganiayaan Warga Sipil di Jayapura
Ia mengatakan, pihaknya akan tetap mengontrol jalannya pembangunan rumah dinas kesehatan tersebut hingga kembali seperti semula.
Sementara itu, Kepala Pusat Zeni Angkatan Darat (Kapusziad) Mayjen TNI Mohammad Munib mengatakan, pihaknya telah mendapat perintah dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa untuk melakukan kegiatan pembangunan rumah dinas kesehatan.
Atas perintah itu, pihaknya akan mengerahkan 30 orang untuk membangunan rumah dinas kesehatan tersebut.
"Perkiraan kita dengan 30 orang itu akan selesai dalam waktu 90 hari kerja atau dalam tiga bulan. Karena ini urgent jadi rencana kita mulai minggu depan sudah action, sudah ada kegiatan pembangunan kembali," kata dia.
Diberitakan, Puspomad menetapkan delapan prajurit TNI AD sebagai tersangka kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Distrik Hitadipa, Intan Jaya, Papua, Sabtu (19/11/2020).
Baca juga: 8 Prajurit TNI AD Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Dinas Kesehatan di Intan Jaya, Papua
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Tim Investigasi Gabungan TNI AD dan Kodam XVII/Cendrawasih terhadap 12 orang yang terdiri dari 11 prajurit TNI AD dan satu warga sipil.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti, penyidik menyimpulkan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka," ujar Komandan Puspomad, Letjen TNI Dodik Widjanarko dalam konferensi pers, Kamis (12/11/2020).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan