Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR-KPU Sepakat Sirekap Hanya Diuji Coba dan Jadi Alat Bantu di Pilkada 2020

Kompas.com - 12/11/2020, 18:42 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) disepakati hanya akan diuji coba dan menjadi alat bantu penghitungan dan rekapitulasi suara di Pilkada 2020.

Keputusan ini diambil dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (12/11/2020).

"Penggunaan Sirekap hanya merupakan uji coba dan alat bantu penghitungan dan rekapitulasi, serta untuk publikasi," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, membacakan simpulan rapat.

Baca juga: Terkait Penggunaan Sirekap, Kemendagri Minta KPU Antisipasi Berbagai Kendala

Doli mengatakan, hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi suara di Pilkada 2020 tetap didasarkan oleh berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi manual.

Ia pun memaparkan sejumlah catatan DPR kepada KPU dalam penggunaan Sirekap di Pilkada mendatang.

Pertama, KPU harus memastikan petugas di TPS memahami penggunaan Sirekap sehingga kesalahan penghitungan dan rekapitulasi suara dapat diminimalisasi.

Kedua, KPU menyusun peta jaringan internet di tiap TPS di provinsi serta kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada.

Ketiga, KPU mengoptimalkan kesiapan infrastruktur teknologi informasi dan jaringan internet di tiap daerah.

Keempat, KPU memastikan keaslian dan keamanan dokumen digital hasil Sirekap agar tidak disalahgunakan pihak lain.

Catatan lain, Komisi II mengingatkan jumlah pemilih di tiap TPS tidak lebih dari 500 orang.

"Jumlah pemilih di setiap TPS maksimal sebesar 500 orang," ujar Doli.

Komisi II juga mengingatkan Bawaslu untuk menggunakan kewenangannya sebaik-baiknya.

Doli meminta anggota Bawaslu dapat bersikap tegas menangani berbagai pelanggaran yang terjadi dalam tiap tahapan Pilkada 2020.

Baca juga: Ketua KPU: Sirekap Bukan Tiba-tiba, Sudah Dirancang Lebih dari Setahun

"Meminta Bawaslu RI agar cermat dan hati-hati dalam menggunakan kewenangannya, serta tegas menertibkan seluruh unsur pengawas pilkada di semua tingkatan dalam hal penanganan pelanggaran pilkada sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan penilaian objektif, sehingga dapat menjamin keadilan bagi semua pihak," katanya.

Dalam rapat, Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan soal rencana penggunaan Sirekap di Pilkada 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com