Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Uji Materi, Pemohon Persoalkan Dugaan Pelanggaran Formil Pembentukan UU Cipta Kerja

Kompas.com - 12/11/2020, 18:27 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gerakan Masyarakat Pejuang Hak Konstitusi (GMPHK) mengungkap dugaan pelanggaran asas formil dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (12/11/2020).

GMPHK merupakan pemohon uji materi UU Cipta Kerja ke MK.

Salah satu kuasa hukum GMPHK, Jovi Andrea Bachtiar mengatakan telah terjadi secara terang-terangan pelanggaran formil dalam pembentukan UU Cipta Kerja.

"Kita menyaksikan secara seksama proses pembentukan undang-undang cipta kerja sehingga pengesahan oleh presiden maka kita dapat mengetahui telah nyata dan terang benderang bahkan dipertontonkan di hadapan publik tanpa adanya rasa malu," kata Jovi dalam sidang MK yang disiarkan secara daring, Kamis (12/11/2020).

Baca juga: UU Cipta Kerja Inkonstitusional Jadi Alasan Walhi Tolak Hadiri Rapat DPR

"Bahwa terdapat pelanggaran formil terhadap ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan pada proses pembentukan undang-undang cipta kerja," lanjut dia.

Masalah formil yang pertama menurut Jovi adalah adanya pasal-pasal yang merugikan para pekerja.

Ketentuan itu di antaranya mengenai kontrak tanpa batas, waktu istirahat mingguan yang dipangkas, dan menghapus sebagian kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja atau buruh.

Kemudian menghapus sanksi tidak bayar upah, merubah ukuran perhitungan uang pesangon bagi pekerja yang di putus hubungan kerja dan menghapus hak mengajukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut dia, kerugian itu tidak sesuai dengan asas kejelasan tujuan pembentukan UU sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Selanjutnya adalah, UU tersebut telah melanggar asas kedayagunaan dan kehasilgunaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 e UU Nomor 12 Tahun 2011.

Pembahasan UU Cipta Kerja juga disebut Jovi tidak melibatkan elemen masyarakat. Menurut dia, masih banyak organisasi masyarakat terkait UU Cipta Kerja tidak diajak berdiskusi bersama.

"Belum lagi diketahui bahwa adanya masyarakat adat yang juga tidak dilibatkan dalam proses penyusunan norma terkait pergeseran sanksi bagi pelaku usaha yang dalam yang melakukan penguasaan tanah adat secara sepihak," ujarnya.

Sementara pelanggaran yang terakhir, lanjut Jovi, adanya perubahan jumlah halaman dan subtasi dalam pasal di UU Cipta Kerja setelah disahkan.

Hal tersebut, menurut dia bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca juga: Di Sidang MK, Pemohon Beberkan Kerugian karena UU Cipta Kerja

"Padahal pasca sidang paripurna dengan agenda persetujuan DPR dan presiden, untuk menyetujui satu rancangan undang-undang tidak ada lagi secara konstitutif aturan mengenai forum untuk melakukan pembahasan terkait perubahan atau penambahan ayat yang secara konstitusional," ucap dia.

Oleh karena itu GMPHK meminta majelis hakim konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945.

Untuk diketahui, permohonan uji formil ini diajukan oleh lima penggugat terdiri dari seorang karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, seorang pelajar bernama Novita Widyana, serta 3 orang mahasiswa yakni Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana dan Ali Sujito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com