Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Uji Materi, Pemohon Persoalkan Dugaan Pelanggaran Formil Pembentukan UU Cipta Kerja

Kompas.com - 12/11/2020, 18:27 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gerakan Masyarakat Pejuang Hak Konstitusi (GMPHK) mengungkap dugaan pelanggaran asas formil dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (12/11/2020).

GMPHK merupakan pemohon uji materi UU Cipta Kerja ke MK.

Salah satu kuasa hukum GMPHK, Jovi Andrea Bachtiar mengatakan telah terjadi secara terang-terangan pelanggaran formil dalam pembentukan UU Cipta Kerja.

"Kita menyaksikan secara seksama proses pembentukan undang-undang cipta kerja sehingga pengesahan oleh presiden maka kita dapat mengetahui telah nyata dan terang benderang bahkan dipertontonkan di hadapan publik tanpa adanya rasa malu," kata Jovi dalam sidang MK yang disiarkan secara daring, Kamis (12/11/2020).

Baca juga: UU Cipta Kerja Inkonstitusional Jadi Alasan Walhi Tolak Hadiri Rapat DPR

"Bahwa terdapat pelanggaran formil terhadap ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan pada proses pembentukan undang-undang cipta kerja," lanjut dia.

Masalah formil yang pertama menurut Jovi adalah adanya pasal-pasal yang merugikan para pekerja.

Ketentuan itu di antaranya mengenai kontrak tanpa batas, waktu istirahat mingguan yang dipangkas, dan menghapus sebagian kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja atau buruh.

Kemudian menghapus sanksi tidak bayar upah, merubah ukuran perhitungan uang pesangon bagi pekerja yang di putus hubungan kerja dan menghapus hak mengajukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut dia, kerugian itu tidak sesuai dengan asas kejelasan tujuan pembentukan UU sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Selanjutnya adalah, UU tersebut telah melanggar asas kedayagunaan dan kehasilgunaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 e UU Nomor 12 Tahun 2011.

Pembahasan UU Cipta Kerja juga disebut Jovi tidak melibatkan elemen masyarakat. Menurut dia, masih banyak organisasi masyarakat terkait UU Cipta Kerja tidak diajak berdiskusi bersama.

"Belum lagi diketahui bahwa adanya masyarakat adat yang juga tidak dilibatkan dalam proses penyusunan norma terkait pergeseran sanksi bagi pelaku usaha yang dalam yang melakukan penguasaan tanah adat secara sepihak," ujarnya.

Sementara pelanggaran yang terakhir, lanjut Jovi, adanya perubahan jumlah halaman dan subtasi dalam pasal di UU Cipta Kerja setelah disahkan.

Hal tersebut, menurut dia bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca juga: Di Sidang MK, Pemohon Beberkan Kerugian karena UU Cipta Kerja

"Padahal pasca sidang paripurna dengan agenda persetujuan DPR dan presiden, untuk menyetujui satu rancangan undang-undang tidak ada lagi secara konstitutif aturan mengenai forum untuk melakukan pembahasan terkait perubahan atau penambahan ayat yang secara konstitusional," ucap dia.

Oleh karena itu GMPHK meminta majelis hakim konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945.

Untuk diketahui, permohonan uji formil ini diajukan oleh lima penggugat terdiri dari seorang karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, seorang pelajar bernama Novita Widyana, serta 3 orang mahasiswa yakni Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana dan Ali Sujito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com