Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU: Sirekap Bukan Tiba-tiba, Sudah Dirancang Lebih dari Setahun

Kompas.com - 12/11/2020, 16:54 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPU Arief Budiman mengatakan sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) sudah dipersiapkan sejak lebih dari satu tahun lalu. Arief menegaskan, Sirekap tidak muncul tiba-tiba jelang Pilkada 2020.

"Persiapan Sirekap ini bukan tiba-tiba. Jadi sebetulnya ini sudah lebih dari satu tahun kita bahas dan kita rancang," kata Arief dalam rapat bersama Komisi II DPR, Kamis (12/11/2020).

Dia memaparkan, pembuatan Sirekap didasarkan pada pandangan berbagai ahli hukum yang sebelumnya telah diundang KPU.

Baca juga: Penggunaan Sirekap pada Pilkada, Bawaslu Khawatirkan Kendala Listrik dan Internet

Menurut Arief, berdasarkan saran dan masukan yang diterima KPU, Sirekap tidak menabrak peraturan undang-undang.

Arief menyebut, Sirekap dirancang untuk pelaksanaan pemilu nasional, yaitu pemilihan legislatif dan pemilihan presiden, serta pemilihan kepala daerah.

"Ini berdebatnya panjang dan berkali-kali, hingga KPU sampai pada kesimpulan ini dasar hukumnya cukup kemudian kami kerjakan teknis sistemnya. Lalu kami bekerja sama tim dari ITB untuk mengerjakan ini," ujarnya.

Ia pun mengatakan simulasi penggunaan Sirekap sudah beberapa kali digelar KPU baik di tingkat pusat maupun lokal.

Rencananya, pada 21 November 2020, akan diadakan simulasi yang lebih masif di berbagai daerah yang menyelenggarakan pilkada.

"Sampai hari ini kami sudah melakukan simulasi beberapa kali di beberapa daerah. Jadi bukan hanya di tingkat nasional, tapi juga tingkat lokal," tutur Arief.

Arief mengatakan, penggunaan Sirekap menjadi salah satu solusi agar proses rekapitulasi penghitungan suara lebih cepat dan efisien.

Ia menyebut KPU telah banyak belajar dari pengalaman Pilpres dan Pileg 2019. Arief pun yakin Sirekap bakal bekerja sama baiknya dengan Sistem Informasi Perhitungan (Situng) yang digunakan KPU di Pemilu 2019.

Arief menuturkan Situng KPU saat itu mampu mencatat data 99,5 persen untuk Pilpres dan 98,9 persen untuk Pileg dari 34 provinsi.

"Kami mengambil pelajaran berharga saat pelaksanaan Pileg-Pilpres 2019. Karena pekerjaan yang banyak dan waktu yang dibutuhkan panjang, maka Sirekap ini jadi salah satu alternatif jalan keluarnya," katanya.

Baca juga: Terkait Penggunaan Sirekap, Kemendagri Minta KPU Antisipasi Berbagai Kendala

Ia pun menegaskan berbagai kemungkinan persoalan yang muncul di lapangan dalam implementasi Sirekap sudah disiapkan solusinya.

Arief mengatakan proses rekapitulasi penghitungan suara tidak semata mengandalkan Sirekap, tetapi juga secara manual.

"Masukan dan catatan dari para anggota dewan, Bawaslu, dan Kemendagri terkait dengan keterbatasan fasilitas internet di banyak daerah, sistem ini dibangun dengan dua jalur, offline dan online. Jadi sebetulnya sudah kita antisipasi itu," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com