JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) telah menetapkan total 67 prajurit TNI AD menjadi tersangka kasus dugaan penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, serta perusakan aset warga di Ciracas dan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
"Berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang ada, sebanyak 67 orang yang terdiri dari 25 satuan telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Komandan Puspomad Letjen TNI Dodik Widjanarko dalam konferensi pers, Kamis (12/11/2020).
Jumlah ini bertambah dari sebelumnya ada 58 prajurit TNI AD yang menjadi tersangka.
Selain prajurit TNI, ada juga tersangka dari TNI AL (7 prajurit) dan TNI AU (1 prajurit).
Baca juga: Bertambah 1 Tersangka, Total 66 Prajurit TNI Terjerat Kasus Dugaan Kekerasan di Polsek Ciracas
Dodik mengatakan, sebanyak 14 dari 21 total berkas perkara tersangka sudah dilimpahkan ke Oditur Militer II-07 Jakarta.
Tujuh berkas perkara sisanya sedang dalam proses penyelesaian.
Dodik menargetkan seluruh berkas perkara sudah selesai pada Kamis (19/11/2020), untuk selanjutnya diberikan kepada Oditur Militer II-07 Jakarta dan para perwira penyerah perkara (Papera).
"Meskipun berkas perkara telah selesai dan dikirim ke Oditur Militer II-07 Jakarta, namun penyidik akan tetap menindaklanjuti apabila di dalam persidangan di peradilan militer ditemukan bukti, fakta maupun tersangka baru," jelas dia.
Baca juga: KSAD Beri Santunan Rp 50 Juta kepada Sopir ANTV Korban Penyerangan di Polsek Ciracas
Diketahui, penyerangan Mapolsek Ciracas berawal dari kecelakaan tunggal yang dialami Prada MI, di Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.
Akibat kecelakaan tersebut, Prada MI menderita luka di bagian wajah dan tubuh.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan