Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moeldoko: Pemberian Bintang Mahaputera ke 6 Hakim MK Tak Ganggu Independensi Mereka

Kompas.com - 12/11/2020, 15:22 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut, penganugeraahan tanda kehormatan bintang mahaputera oleh Presiden Joko Widodo kepada enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tak akan mengganggu independensi para hakim.

Moeldoko mengklaim, keenam hakim konstitusi tetap bisa bekerja secara independen setelah ini.

"Pertanyaannya, apakah pemberian tanda kehormatan kepada para hakim MK itu mengurangi independensi? Tidak," kata Moeldoko kepada wartawan, Kamis (12/11/2020).

Menurut Moeldoko, pemberian tanda kehormatan dan jasa telah diatur dalam Undang Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 15. Hal itu juga dijabarkan dalam UU Darurat Nomor 5 Tahun 1959.

Baca juga: Penganugerahan Bintang Mahaputera kepada Hakim MK Dinilai Kurang Perhatikan Etika Bernegara

Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa adanya tanda kehormatan dan jasa bertujuan untuk memberikan penghormatan istimewa kepada mereka yang telah luar biasa berjasa atas keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan NKRI.

Moeldoko menyebut, penganugerahan tanda kehormatan ini tak ganggu independensi hakim karena dalam hal ini presiden bertindak selaku kepala negara.

"Di sini posisi presiden selaku kepala negara dan kita me-reference beliau-beliau yang pernah mendapatkan mahaputera, yaitu Pak Jimly Asshiddiqie, Pak Hamdan Zoelva, dan beberapa yang lain, banyak," ujar Moeldoko.

"Jadi sekali lagi bahwa presiden selaku kepala negara memberikan itu karena menjalankan konstitusi. Ada konstitusinya, ada dasarnya. Itu," tuturnya.

Baca juga: Buruh Curiga Pemberian Bintang Mahaputera 6 Hakim MK Berkaitan dengan Gugatan UU Cipta Kerja

Moeldoko menambahkan, pemberian tanda kehormatan atau jasa kepada enam hakim MK dan tokoh-tokoh lainnya sudah sesuai dengan prosedur.

Proses ini bermula dari pengusulan nama penerima dari lembaga yang bersangkutan. Nama-nama tersebut selanjutnya akan diuji oleh forum dewan yang dibentuk presiden.

Forum ini diketuai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dengan Moeldoko sebagai wakil. Ada pula mantan Panglima TNI Agus Suhartono, Meutia Hatta, hingga Anhar Gonggong.

Tim inilah, kata Moeldoko, yang menyidangkan usulan dan masukan dari berbagai lembaga mengenai nama-nama calon penerima tanda kehormatan atau jasa.

"Kita semuanya bekerja untuk melihat latar belakang, alasan-alasan yang tekah disampaikan, baru kita menentukan. Jadi semuanya melalui mekanisme, bukan begitu saja, tidak. Tetapi ada mekanisme yang menyaring patut atau tidaknya," kata dia.

Baca juga: Buruh Berharap Hakim MK Independen dan Tak Lalai Tangani Gugatan UU Cipta Kerja

Diberitakan, enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dianugerahi tanda kehormatan bintang mahaputera oleh Presiden Joko Widodo.

Tiga dari enam hakim tersebut yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Aswanto, menerima gelar bintang mahaputera adipradana.

Sedangkan tiga hakim lainnya yaitu Wahiduddin Adams, Suhartoyo dan Manahan M.P. Sitompul diberi gelar bintang mahaputera utama.

Gelar kehormatan tersebut diberikan dalam upacara penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/11/2020).

Total, ada 71 pejabat negara/mantan pejabat negara Kabinet Kerja 2014-2019 serta ahli waris dari para tenaga medis dan tenaga kesehatan yang gugur dalam menangani Covid-19 yang mendapat bintang mahaputera dan bintang jasa.

Tanda kehormatan ini diberikan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 118 dan 119/TK/TH 2020 tertanggal 6 November 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com