Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasdem Usulkan Kenaikan Ambang Batas Parlemen, Hanura Nilai Diskriminatif

Kompas.com - 12/11/2020, 14:49 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Hanura Inas Nasrullah Zubir menanggapi wacana kenaikan ambang batas parlemen dari 4 persen menjadi 7 persen yang disampaikan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

Inas menilai, wacana kenaikan ambang batas parlemen tersebut dapat diartikan penanda diskriminasi terhadap rakyat tertentu.

"Penyederhanaan partai politik di Indonesia melalui kenaikan ambang batas parlemen 7 persen seperti yang diinginkan Surya Paloh, bisa diartikan bahwa tidak semua suara rakyat diperhitungkan dalam pemilu atau ada diskriminasi terhadap rakyat tertentu karena memilih partai," kata Inas saat dihubungi, Kamis (12/11/2020).

Baca juga: HUT Partai Nasdem, Surya Paloh: Kami Tawarkan Kenaikan Parliamentary Threshold 7 Persen

Menurut dia, diskriminasi tersebut bertujuan merampas kekuasaan dengan cara merampok suara rakyat yang dibungkus lewat ambang batas parlemen.

Pada setiap periode pemilu, kata dia, perampasan suara rakyat itu semakin ugal-ugalan. Imbasnya, rakyat dibuat tidak berdaya.

Seharusnya, kata Inas, ada cara lain yang bisa digunakan Nasdem untuk menyederhanakan partai politik di Indonesia.

Salah satu caranya, kata dia yakni dilakukan pada saat verifikasi partai secara lebih ketat.

Menurut dia, cara tersebut bisa dilakukan daripada harus merampok suara rakyat dengan cara mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen.

"Padahal penyederhanaan partai bisa dilakukan pada saat verifikasi partai politik yang bisa dilakukan secara lebih ketat lagi tanpa harus merampok suara rakyat," ucap dia.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Perludem soal Parliamentary Threshold di UU Pemilu

Sebelumnya, pada pidato perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-9 Parta Nasdem, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan, partainya menawarkan kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT).

Surya mengatakan, sejak awal berdiri, partainya menawarkan upaya penyederhanaan partai politik di Indonesia melalui parliamentary threshold.

Ia menyebut, partainya menawarkan kenaikan ambang batas parlemen dari 4 persen menjadi 7 persen.

"Pada saat ini Partai Nasdem menawarkan kenaikan parliamentary threshold dari apa yang kita niliki 4 persen, dinaikan jadi 7 persen," kata Surya, pada Rabu (11/11/2020).

Surya menyadari, usulan kenaikan PT tersebut kurang mendapat sambutan baik dan diduga hanya bermain-main.

Baca juga: PKPI Tolak Kenaikan Parliamentary Threshold

Namun, ia menegaskan, usulan kenaikan PT tersebut atas kesadaran dirinya selaku Ketua Umum Partai Nasdem untuk penyederhanaan kehidupan partai politik.

"Kalau pun Nasdem nanti, apakah mampu lolos pada PT yang disarankannya sendiri? Kita katakan apapun konsekuensi, Nasdem boleh tidak lolos PT, tetapi kehidupan politik di negeri akan harus lebih baik daripada apa yang kita miliki saat ini," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com