JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memperoleh dokumen perkara Djoko Tjandra meski sudah dua kali meminta kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Kejaksaan Agung.
"Tim supervisi telah dua kali meminta dikirimkan salinan berkas, dokumen-dokumen dari perkara tersebut, baik dari Bareskrim maupun Kejagung, tapi hingga saat ini belum kami peroleh," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Kamis (12/11/2020).
Baca juga: KPK Bersiap Ambil Alih Kasus Suap Pelarian Djoko Tjandra
Nawawi menuturkan, KPK membutuhkan dokumen tersebut untuk ditelaah dengan dokumen-dokumen laporan masyarakat, termasuk laporan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
Ia mengatakan, lewat penelaahan tersebut, KPK dapat membuka peluang untuk mengusut kasus korupsi yang belum tersentuh oleh Bareskrim dan Kejagung.
"Sehingga dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap klaster-klaster yang belum tersentuh," ujar Nawawi.
Baca juga: Terkait Pengambilalihan Kasus Djoko Tjandra, KPK: Ini Bukan soal Berani atau Tidak
Nawawi menambahkan, permintaan dokumen perkara tersebut merupakan bagian dari supervisi yang dilakukan KPK sebagaimana tugas yang diatur dalam Undang-Undang KPK.
"Bukan KPK yang minta dihargai, tapi supervisi adalah tugas dan kewenangan yang diberikan undang-undang, aturan hukum itulah yang harus dihargai semua pihak," kata Nawawi.
Seperti diketahui, kasus korupsi terkait Djoko Tjandra sejauh baru ditangani oleh Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.
Sejauh ini, KPK hanya melakukan supervisi terhadap penanganan perkara yang dilakukan Bareskrim dan Kejagung. Namun tidak menutup kemungkinan untuk ikut mengusut kasus yang belum tersentuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.