Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasdem Usul Ambang Batas Parlemen 7 Persen, Yusril: Bagusnya 33 Persen, Jangan Tanggung-tanggung

Kompas.com - 12/11/2020, 14:04 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menilai upaya penyederhanaan partai politik di Indonesia oleh Partai Nasdem melalui kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dari 4 menjadi 7 persen masih terlalu kecil.

Menurut Yusril, dengan ambang batas 7 persen, maka masih ada sekitar 14 partai yang bisa ikut serta dalam pemilu.

“Bagusnya sih 33 persen aja jangan tanggung-tanggung. Jadi sekali pemilu partai tinggal 2 atau maksimal 3 partai saja,” ujar Yusril saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/11/2020).

“Kalau 7 persen kan secara teoritis bisa muncul 14 partai, ya masih banyak juga,” kata Yusril.

Baca juga: Soal Usulan Kenaikan Ambang Batas Parlemen, PSI: Terbukti Tidak Menyederhanakan Parpol

Yusril mengatakan, jika Nasdem mengusulkan ambang batas menjadi 33 persen dan ditetapkan oleh undang-undang, maka sudah dipastikan jika ada yang merasa keberatan atas hal tersebut dan membawanya ke Mahkamah Konstitusi pasti akan ditolak.

Sebab, menurut Yusril, MK akan berargumentasi bahwa parliamentary threshold adalah open legal policy yang menjadi kesepakatan pemerintah bersama DPR.

“Selama ini MK selalu berargumen bahwa karena PT tidak diatur dalam UUD 45, maka menjadi ‘open legal policy’ yang menjadi kewenangan DPR dan Presiden utk memutuskan,” papar Yusril

“Jadi kalau diputuskan PT 33 persen, MK juga tidak mungkin membatalkannya dengan alasan demokrasi atau apapun,” kata dia.

Baca juga: Nasdem Wacanakan Ambang Batas Parlemen Jadi 7 Persen, Ketum PKPI: Sebaiknya Malah Turun

Kendati demikian, Yusril menyayangkan usulan tersebut, Sebab, dengan parliamentary threshold 4 persen saat ini banyak partai yang tidak bisa masuk parlemen.

“Partai kecil tidak perlu diomongkan lagi, dengan PT 4 persen saja sudah berat. 7 persen tambah berat. Jadi sekalian saja 33 persen. Toh sama saja beratnya,” ucap Yusril.

“Kalau PT besar, bukan hanya masalah bagi partai kecil. Kalau PT 33 persen, Partai Nasdem aja akan jadi partai kecil, PDI-P, Golkar, PKS, Gerindra dan lainnya semua akan jadi partai gurem jika PT dinaikkan jadi 33 persen,” kata dia.

Diberitakan, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan, sejak awal berdiri, partainya menawarkan upaya penyederhanaan partai politik di Indonesia melalui kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Baca juga: Cegah Polarisasi, Politisi Nasdem Usul Ambang Batas Capres Jadi 15 Persen

Surya Paloh mengatakan, partainya menawarkan kenaikan ambang batas parlemen dari 4 persen menjadi 7 persen.

Hal tersebut disampaikan Surya dalam pidato perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-9 Partai Nasdem secara virtual, Rabu (11/11/2020).

"Pada saat ini Partai Nasdem menawarkan kenaikan parliamentary threshold dari apa yang kita niliki 4 persen, dinaikan jadi 7 persen," kata Surya.

Surya menyadari, usulan kenaikan PT tersebut kurang mendapat sambutan baik dan diduga hanya bermain-main.

Namun, ia menegaskan, usulan kenaikan PT tersebut atas kesadaran dirinya selaku Ketua Umum Partai Nasdem untuk penyederhanaan kehidupan partai politik.

"Kalau pun Nasdem nanti, apakah mampu lolos pada PT yang disarankannya sendiri? Kita katakan apapun konsekuensi, Nasdem boleh tidak lolos PT, tetapi kehidupan politik di negeri akan harus lebih baik daripada apa yang kita miliki saat ini," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com