JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajar Hukum Tata Negara dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menilai pemberian anugerah kehormatan Bintang Mahaputera pada enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak sesuai dengan etika bernegara.
Sebab, akibat penganugerahan tersebut, jadwal sidang di MK menjadi bergeser.
"Pemberian penghargaan Bintang Mahaputera kepada enam hakim MK tidak sesuai dengan etika bernegara," kata Redi kepada Kompas.com, Kamis (12/11/2020).
"MK menggeser semua jadwal sidang pada tanggal 11 November hanya untuk kepentingan personal hakim-hakim konstitusi," lanjut dia.
Baca juga: Buruh Curiga Pemberian Bintang Mahaputera 6 Hakim MK Berkaitan dengan Gugatan UU Cipta Kerja
Menurut Redi, persidangan pengujian undang-undang yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 merupakan tugas utama MK sebagai lembaga yudisial.
Oleh karena itu, ia menilai, kurang tepat jika para hakim menunda semua sidang hanya untuk kepentingan pribadi.
"Penegasian tugas pokok dan fungsi yudisial hanya untuk kepentingan seremonial personal hakim, penegasian pada hak-pihak yang berperkara di MK yang sedang mencari keadilan. Akhirnya proses pencarian keadilan di MK tertunda," ujarnya.
Adapun tiga dari enam hakim MK yang diberi anugerah yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Aswanto. Mereka menerima gelar Bintang Mahaputera Adipradana.
Sementara itu, tiga hakim lainnya yaitu Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Manahan MP Sitompul diberi gelar Bintang Mahaputera Utama.
Baca juga: Jubir Klaim Bintang Mahaputera Semakin Kuatkan Independensi Hakim MK
Gelar kehormatan tersebut diberikan dalam upacara penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/11/2020).
Total, ada 71 pejabat negara/mantan pejabat negara Kabinet Kerja 2014-2019 serta ahli waris dari para tenaga medis dan tenaga kesehatan yang gugur dalam menangani Covid-19 yang mendapat Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa.
Tanda kehormatan ini diberikan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 118 dan 119/TK/TH 2020 tertanggal 6 November 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.