Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR F-Golkar: RUU Larangan Minuman Beralkohol Bisa Mematikan Banyak Usaha

Kompas.com - 12/11/2020, 11:30 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Golkar Christina Aryani mengatakan ada sejumlah catatan fraksi terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol yang dipaparkan para pengusul pada Selasa (10/11/2020).

Menurut Christina, RUU Larangan Minol berpotensi mematikan banyak usaha dan menciptakan pengangguran.

"RUU ini melarang produksi, penyimpanan, mengedarkan, mengkonsumsi, ini akan mematikan banyak usaha dan menimbulkan pengangguran, sehingga tidak sejalan dengan spirit menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya yang hendak dicapai pemerintah," kata Christina saat dihubungi, Kamis (12/11/2020).

Selain itu, dia mengatakan rujukan yang digunakan para pengusul dalam penyusunan naskah akademik RUU Larangan Minol sudah usang.

Christina berpendapat, para pengusul yang terdiri dari 21 anggota dewan harus melakukan kajian lebih dalam sehingga urgensi RUU Larangan Minol bisa tampak lebih jelas.

Baca juga: Jalan Panjang RUU Larangan Minuman Beralkohol, Kini Mulai Dibahas Lagi...

"Penelitian yang dirujuk pengusul juga sudah outdated, tahun 2007 dan 2014. Perlu dilakukan kajian mendalam, termasuk cost and benefit analysis terkait urgensi penerapan wacana yang digagas pengusul," ujarnya.

Di lain sisi, Christina menyatakan pengaturan soal minuman beralkohol telah diatur dalam KUHP. Pengaturan lainnya juga tersebar dalam berbagai bentuk, mulai dari keputusan presiden hingga peraturan menteri.

"Pemerintah juga sudah memiliki Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) yang mengatur pengendalian dan pengawasan terhadap minuman beralkohol," kata dia.

Kendati demikian, dia menegaskan Fraksi Golkar belum menyampaikan sikap resmi.

Christina mengatakan proses pembahasan RUU Larangan Minol masih panjang.

"Fraksi Partai Golkar belum menyampaikan sikap resmi karena tahapnya masih awal sekali, baru mendengarkan paparan pengusul," tegas Christina.

Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol mulai dibahas lagi di Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan agenda pemaparan pengusul pada Selasa (10/11/2020).

Baca juga: Ini Isi Aturan di RUU Larangan Minuman Beralkohol yang Kembali Dibahas DPR

Pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri atas 21 anggota DPR. Mereka yaitu 18 orang dari Fraksi PPP, dua dari Fraksi PKS, dan seorang dari Fraksi Partai Gerindra.

Salah satu pengusul, anggota DPR dari Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, RUU Larangan Minuman Beralkohol bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat pengonsumsian minuman beralkohol.

Menurutnya, soal minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang. Pengaturannya saat ini masuk di KUHP yang deliknya dinilai terlalu umum.

Sementara itu, dia mengatakan aturan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama bahwa tiap orang berhak hidup sejahtera di lingkungan yang baik.

"Sebab itu, melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," kata Illiza saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/11/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com