KOMPAS.com – Kementerian Sosial ( Kemensos) meyakini jumlah data warga miskin akan lebih banyak sekitar 60 persen sejalan dengan dampak pandemi yang meningkatkan jumlah orang miskin.
Oleh karena itu, Kemensos mengantisipasi peningkatan data warga miskin dengan menyusun program yang terencana, terarah dan sistematis.
Sebelumnya, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) merekam 40 persen data penduduk dengan tingkat penghasilan terendah.
Untuk penerapan program, Kemensos menjalin kerja sama dengan Badan Pusat Statistik ( BPS) guna keperluan pemutakhiran data penduduk miskin. Ini sekaligus memastikan proses pemutakhiran data selesai pada Juli 2021.
Baca juga: Kasus Tiga Bocah Ditelantarkan di Kolong Jembatan, Kemensos Cari Wali Sebelum Lapor Polisi
"Jadi dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini tujuannya untuk mewujudkan DTKS yang reliabel, mutakhir dan valid sesuai perluasan cakupan data,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos Hartono Laras.
Upaya tersebut, lanjut Hartono, dilakukan guna mendukung transformasi perlindungan sosial dan percepatan penanggulangan kemiskinan.
Pernyataan itu ia sampaikan usai menandatangani PKS dengan Sekretariat Utama (Sestama) BPS Margo Yuwono di Kantor BPS, Jakarta, Rabu (11/11/2020).
"Hari ini, telah ditandatangani PKS kedua lembaga. Kami siapkan lebih dari 100.000 petugas yang akan bekerja memutakhirkan data. Dan ini perlu bimbingan dari BPS untuk pemutakhiran data judul," ujar Hartono.
Baca juga: Hari Pahlawan, Kemensos Beri Bantuan ke Keluarga Pahlawan Nasional dan Perintis Kemerdekaan
Sebagai informasi, penandatanganan PKS ini sebagai tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) Kemensos dan BPS pada 2018, khususnya dalam pemutakhiran DTKS yang akan dilaksanakan pada 2021 dan ditargetkan selesai pada Ramadhan Juli 2021.
Sementara itu, pemutakhiran data Kemensos sendiri akan mencakup target sebanyak 41.697.344 rumah tangga di 34 provinsi, dan 514 Kabupaten atau Kota.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan