JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap tata cara pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19.
Komisoner KPU Ilham Saputra mengatakan, pada saat kedatangan para pemilih akan mengantre dengan menjaga jarak aman.
"Pemilih antre di luar TPS dengan memperhatikan jarak aman," kata Ilham dalam webinar Tata Cara Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19, Rabu (11/11/2020).
Baca juga: KPU Sebut Ada 1.754.751 Pemilih di Pilkada 2020 Belum Rekam e-KTP
Kemudian, petugas ketertiban akan mengimbau pemilih untuk mencuci tangan dan menggunakan masker serta mengecek suhu tubuh pemilih.
Selanjutnya, kata Ilham, pemilih wajib mengisi formulir C, daftar hadir-KWK, kemudian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 5 memberikan sarung tangan kepada pemilih.
Lalu, pemilih menyerahkan formulir C, pemberitahuan-KWK dan e-KTP atau surat keterangan kepada KPPS 4.
Setelah itu, pemilih menggunakan sarung tangan dan menunggu giliran dipanggil di kursi yang telah disediakan dengan tetap menjaga jarak.
"Ketua KPPS memanggil pemilih untuk mengambil surat suara. Kemudian pemilih memeriksa kondisi surat suara sebelum menuju bilik suara," ujarnya.
Baca juga: Persiapan Pilkada 2020, Berikut 12 Peralatan Protokol Kesehatan di TPS
Ilham menuturkan, pemilih akan menggunakan hak pilihnya dengan alat coblos yang telah disediakan, kemudian mencolos satu kali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama pasangan calon.
Berikutnya, pemilih akan memasukan surat suara ke dalam kotak sesuai jenis pemilihan dipandu oleh KPPS 6.
"Pemilih membuka sarung tangan kemudian membuang sarung tangan ke tempat sampah yang telah disediakan di dekat meja KPPS 7," ucap dia.
Baca juga: Pandemi Kurangi Akses Publik Kenali Paslon Pilkada, KPU: Ini Tantangan Kualitas Demokrasi