Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fungsi Penangkalan Perpres TNI Atasi Terorisme Disebut Tak Ada di UU

Kompas.com - 11/11/2020, 20:33 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti HAM dan Keamanan Setara Institute, Ikhsan Yosarie menyatakan fungsi penangkalan dalam Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme tak tercantum di dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018.

Adapun UU tersebut mengenai Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

"Fungsi penangkalan tidak dikenal di UU Nomor 5 Tahun 2018. Pasal 43 huruf (a) UU tersebut hanya menggunakan istilah pencegahan," ujar Ikhsan dalam diskusi bertajuk 'Pelibatan TNI dalam Penanganan Kontraterorisme', Rabu (11/11/2020).

Baca juga: Kepala BPHN Minta Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Segera Dilahirkan

Adapun fungsi penangkalan dalam mengatasi aksi terorisme tertera dalam Pasal 2 Ayat (2) huruf (a) (Raperpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.

Fungsi penangkalan kemudian dipertegas pada Pasal 3 mengenai pelaksanaan oleh TNI meliputi (a) kegiatan dan/atau intelijen; (b) kegiatan dan/atau operasi teritorial; (c) kegiatan dan/atau operasi informasi; dan (d) kegiatan dan/atau operasi lainnya.

Menurut Ikhsan, penggunaan frasa "kegiatan dan/atau operasi lainnya" sebagaimana Pasal 3 huruf (d) Raperpres tersebut memiliki pemaknaan bisa memperluas fungsi penangkalan.

"Frasa "kegiatan dan/atau operasi lainnya" semakin memperluas pelaksanaan fungsi, ini tanpa akuntabilitas yang jelas," kata dia.

Baca juga: Kontras Desak DPR dan Pemerintah Tunda Pembahasan Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme

Selain itu, Ikhsan menyebut Raperpres ini juga berpotensi terjadinya tumpang tindih dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Sebab, Pasal 7 Raperpres tersebut menyebutkan, bahwa selain melakukan penangkalan, TNI juga melakukan pencegahan tindak pidana terorisme.

Padahal, kegiatan penangkalan merupakan bagian dari tugas BNPT sebagaimana Pasal 43 huruf (f) dan huruf (g) UU Nomor 5 Tahun 2018.

Ikhsan menambahkan, fungsi pencegahan sebaiknya dikerjakan badan negara yang mempunyai kompetensi, misalnya BNPT.

"Termasuk melakukan kerja-kerja rehabilitasi dan rekontruksi oleh Kementerian Agama, BPIP, Kementerian Pendidikan, dan lembaga lainnya," terang dia.

Diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, rancangan Perpres tentang pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme sudah disampaikan ke Memkumham Yasonna H Laoly.

Baca juga: Pelibatan TNI Atasi Terorisme Skala Rendah dan Sedang Dimungkinkan, tapi..

Selain itu, rancangan tersebut juga telah disampaikan kepada DPR.

"Sudah disampaikan ke DPR dan sudah saya sampaikan ke Menkumham. Menkumham sudah mendiskusikan, mendengar semua stakeholders," ujar Mahfud MD, Sabtu (8/8/2020).

Menurut Mahfud, pihaknya akan membatasi agar rancangan tersebut nantinya tidak melanggar batas-batas tertentu saat diterapkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com