Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Sebut Anita Kolopaking Murung Usai Ambil Legal Fee dari Pinangki

Kompas.com - 11/11/2020, 19:26 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wyasa Santosa Kolopaking, suami dari advokat Anita Kolopaking, mengungkapkan istrinya terlihat murung setelah mengambil legal fee dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Hal itu diungkapkan Wyasa ketika menjadi saksi untuk terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa untuk buron kelas kakap, Djoko Tjandra, di Mahkamah Agung (MA).

Wyasa yang bertugas mengelola administrasi kantor hukum milik Anita menuturkan, legal fee tersebut totalnya berjumlah 200.000 dollar Amerika Serikat yang diberikan bertahap.

Baca juga: Anita Kolopaking Minta 200.000 Dollar AS ke Djoko Tjandra untuk Success Fee

“Legal fee 200.000 dollar AS, 100.000 dollar AS diterima saat penandatangan jasa hukum, 100.000 dollar AS berikutnya sesuai progres pekerjaan, kemudian biaya keberhasilan 200.000 dollar AS,” tutur Wyasa saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/11/2020), seperti dilansir dari Antara.

Menurut pengakuan Wyasa, istrinya hanya menerima 50.000 dollar AS dari Pinangki.

Adapun Anita yang merupakan mantan pengacara Djoko Tjandra tidak menjadi terdakwa dalam kasus ini. Anita menjadi terdakwa dalam kasus lain yang juga masih terkait pelarian Djoko Tjandra.

Ia bercerita, pada 26 November 2019 malam, istrinya minta diantarkan ke apartemen Darmawangsa Essense di Jakarta Selatan yang ditempati Pinangki, untuk mengambil legal fee.

Wyasa lalu menurunkan istrinya di depan apartemen. Ia sendiri mengaku hanya menunggu di mobil sehingga tidak melihat langsung pertemuan antara Anita dan Pinangki.

“Sekitar 10-15 menit, Bu Anita kemudian turun, hanya mukanya murung,” ucap Wyasa.

Setelah turun dari apartemen Pinangki, Wyasa mengatakan Anita juga membawa bungkusan plastik.

Mengetahui istrinya murung, Wyasa mengaku tidak berani bertanya. Setelah itu mereka pulang.

Wyasa kemudian menuturkan soal jumlah fee yang tidak sesuai harapan.

“Karena kondisinya begitu, akhirnya saya pulang, istri saya kasih tahu kalau dananya ini untuk bayar semua yang terkait dengan operasional kantor tetapi fee tidak sesuai yang diharapkan, ‘kan penawaran jasa hukum harusnya 100.000 dollar AS tetapi yang diterima 50.000 dollar AS,” cerita Wyasa.

Ketika ditanya jaksa mengapa Pinangki yang memberikan legal fee padahal Anita mengurus perkara Djoko Tjandra, Wyasa mengaku tidak tahu.

Ia menambahkan bahwa uang tersebut sudah habis.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Pinangki disebut memberikan uang yang diterimanya dari Djoko Tjandra kepada Anita Kolopaking sebesar 50.000 dollar AS.

Baca juga: Jaksa Sebut Pinangki “Potong” Uang Jatah Anita Kolopaking dari Djoko Tjandra

Padahal, uang yang seharusnya diterima oleh Anita Kolopaking dari Djoko Tjandra sebesar 100.000 dollar AS.

“Terdakwa (Pinangki) menerima pemberian uang sebesar 500.000 dollar AS yang sebagiannya sebesar 100.000 dollar AS untuk Dr. Anita Dewi A. Kolopaking, namun pada kenyataannya hanya diberikan sebesar 50.000 dollar AS,” kata jaksa dalam siaran langsung di akun Youtube KompasTV, 23 September 2020.

Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pemufakatan jahat.

Uang suap itu diduga terkait kepengurusan fatwa di MA. Fatwa menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
 ARDITO- Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

ARDITO- Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com