JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Irgan Chairul Mahfiz ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengatakan, Irgan diduga menerima uang senilai total Rp 100 juta.
"Uang tersebut diduga terkait bantuan ICM (Irgan) untuk pengupayakan desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan APBN tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara," kata Lili dalam konferensi pers, Rabu (11/11/2020).
Baca juga: Kasus Bupati Labuhanbatu Utara, KPK Panggil Dua Kepala Dinas
Lili menuturkan, kasus ini bermula ketika Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara belum ada di Kementerian Keuangan karena belum disetujui.
Hal itu terjadi karena ada kesalahan input data dalam pengajuannya.
Untuk itu, Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Siregar mengutus Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga meminta bantuan kepada Yaya Purnomo untuk menyelesaikan kendala tersebut.
Yaya saat itu menjabat sebagai Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Baca juga: Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo Divonis 6,5 Tahun Penjara
Untuk menyelesaikan permasalahan itu, Yaya meminta Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono agar kolega di DPR membantu pembahasan di Desk Kementerian Kesehatan untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
"PJH (Puji) kemudian meminta ICM (Irgan) selaku anggota Komisi IX DPR RI yang bermitra kerja dengan Kementerian Kesehatan untuk mengupayakan adanya desk pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara di Kementerian Kesehatan," kata Lili.
Setelah pembahasan terjadi, Puji meminta Yaya agar Agusman mentransfer uang ke rekening Irgan untuk pembelian oleh-oleh umrah.
Baca juga: Bupati Labuhanbatu Utara dan Eks Wabendum PPP Jadi Tersangka Suap DAK
Atas permintaan tersebut, pada 4 Maret 2018, Agusman memerintahkan seorang bernama Aan S Arya Panjaitan untuk mentransfer uang Rp 20 juta ke rekening Irgan.
Pada akhir Maret 2020, Puji kembali meminta Yaya agar Agusman mentransfer Rp 80 juta ke rekening Irgan.
Pada 2 April 2018, Agusman melalui supirnya, Suryadi Sihombing, menyetor uang tunai sebesar Rp 80 juta ke rekening Irgan.
"Transfer uang ini diduga terkait upah atas upaya ICM agar ada desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan APBN tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara," kata Lili.
Baca juga: Bupati Labuhanbatu Utara Diduga Beri Suap 290.000 Dollar Singapura untuk Urus DAK
Selanjutnya, pada 7 April 2018, Yaya meminta Agusman mentransfer sejumlah uang ke rekening Puji dan ke rekening sebuah toko emas untuk kepentingan Yaya.
Pada 9 April 2019, Agusman menyetor tunai uang Rp 400 juta yang berasal dari Khairuddin ke rekening toko emas tersebut untuk kepentingan Yaya serta setor tunai uang Rp 100 juta ke rekening Puji sebagai fee pengurusan DAK Bidang Kesehatan APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Atas perbuatannya itu, Irgan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucnto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Bupati Labuhanbatu Utara
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Irgan selama 20 hari ke depan, sampai 30 November 2020, di Rutan Salemba.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka yakni Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Siregar dan mantan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono.
Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari rangkaian kasus suap terkait pengurusan DAK yang berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (4/5/2018).
Dalam rangkaian kasus suap terkait pengurusuan DAK ini, terdapat enam tersangka yang divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.