Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Hakim MK Dapat Bintang Mahaputera, Istana: Jangan Dikaitkan Politik

Kompas.com - 11/11/2020, 17:30 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian menyebutkan, penganugerahan tanda kehormatan kepada enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tak akan menyebabkan konflik kepentingan.

Ia mengatakan, tanda kehormatan itu murni diberikan kepada keenam hakim lantaran telah berkontribusi bagi bangsa dan negara.

"Saya kira tidak ada konflik kepentingan apa-apa. Ini murni penghargaan terhadap darma bakti keenam hakim MK itu bagi bangsa dan negara," kata Donny kepada Kompas.com, Rabu (11/11/2020).

Baca juga: Jubir MK: Pemberian Bintang Mahaputera ke Hakim Konstitusi Tak Pengaruhi Independensi

Donny pun meminta agar seluruh pihak tak menafsirkan penganugerahan tanda kehormatan ini terlampau jauh, apalagi dikaitkan dengan politik.

"Jangan ditafsirkan terlalu jauh apalagi dikaitkan dengan politik," tuturnya.

Menurut Donny, gelar Bintang Mahaputera diberikan pada enam hakim konstitusi melalui mekanisme yang panjang dengan berbagai pertimbangan.

Ia mengklaim, pertimbangan tersebut dilakukan secara obyektif dan profesional. Menurut Donny, tak ada pertimbangan politik atau pertimbangan di luar profesionalisme dan obyektivisme.

Baca juga: Pemberian Bintang Mahaputera kepada Hakim MK Dikhawatirkan Ganggu Independensi

Penganugerahan tanda kehormatan ini pun diyakini tak akan mempengaruhi kinerja hakim, termasuk dalam menangani pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kini tengah bergulir di MK.

"Tidak ada pengaruh apa-apa sedikit pun," ucap Donny.

Donny menyebutkan, seluruh hakim MK punya integritas. Setiap keputusan yang mereka ambil diyakini dapat dipertanggungjawabkan.

"Jadi saya kira penghargaan apapun tidak akan berpengaruh terhadap marwah beliau sebagai hakim yang menempati posisi yang mulia di MK," kata dia.

Diberitakan, enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dianugerahi tanda kehormatan Bintang Mahaputera oleh Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Luhut, Airlangga, dan Yasonna Terima Bintang Mahaputera dari Jokowi

Tiga dari enam hakim tersebut yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Aswanto, menerima gelar Bintang Mahaputera Adipradana.

Sedangkan, tiga hakim lainnya yaitu Wahiduddin Adams, Suhartoyo dan Manahan M.P. Sitompul diberi gelar Bintang Mahaputera Utama.

Gelar kehormatan tersebut diberikan dalam upacara penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/11/2020).

Total, ada 71 pejabat negara/mantan pejabat negara Kabinet Kerja 2014-2019 serta ahli waris dari para tenaga medis dan tenaga kesehatan yang gugur dalam menangani Covid-19 yang mendapat Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa.

Tanda kehormatan ini diberikan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 118 dan 119/TK/TH 2020 tertanggal 6 November 2020.

"Menganugerahkan tanda kehormatan bintang mahaputera dan bintang jasa kepada mereka yang nama, pangkat dan jabatannya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan atas jasa-jasanya sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh tanda kehormatan Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata Plh. Sekretaris Militer Presiden Brigjen TNI Basuki Nugroho membacakan Keppres dalam upacara, Rabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com