JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau jalannya persidangan kasus dugaan suap yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pinangki merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Fatwa MA itu diupayakan agar Djoko Tjandra tak perlu dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim supervisi KPK akan mencermati setiap fakta yang muncul dalam proses persidangan.
"Sebagai bagian tugas tim supervisi yang telah dibentuk KPK sbelumnya sudah tentu KPK mencermati setiap fakta-fakta yang ada di dalam proses persidangan perkara tersebut," kata Ali, Rabu (11/11/2020).
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Jaksa Pinangki Pernah Bilang Dikondisikan Atasan
Ali menegaskan, KPK tetap menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung.
"Karena perkara sedang tahap pemeriksaan oleh persidangan maka kita semua ikuti dan hormati setiap prosesnya," ujar Ali.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK mencermati proses persidangan jaksa Pinangki untuk mengetahui keterlibatan pihak lain.
Menurut ICW, salah satu hal yang perlu didalami KPK adalah pengakuan dari saksi bernama Rahmat yang menyebutkan bahwa Pinangki sempat mengatakan bahwa atasannya sudah mengkondisikan perkara ini.
"Pertanyaan lanjutannya, siapa atasan yang dimaksud? Apakah atasan dari institusi tempat di mana Pinangki selama ini bekerja?" ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Selasa (10/11/2020).
Baca juga: KPK Diminta Perhatikan Kesaksian dalam Sidang Pinangki untuk Ketahui Keterlibatan Pihak Lain
Rahmat sempat menyebut Pinangki memiliki backing, yaitu atasannya. Hal itu diungkapkan Rahmat saat bersaksi untuk terdakwa Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2020).
"Kata Bu Pinangki sudah dikondisikan dengan atasan saya," ujar Rahmat, dikutip dari Antara.
Akan tetapi, ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto, Rahmat mengaku tidak tahu siapa atasan yang dimaksud Pinangki.
Dalam kesempatan yang sama, Rahmat mengaku diarahkan Pinangki dalam memberikan keterangan saat diperiksa Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidus).
"Bu Pinangki mengatakan, 'Rahmat nanti kan akan diperiksa oleh Jamwas, nanti bilangnya kita ada bisnis ya’, kan memang saya dan Bu Pinangki awalnya bertemu untuk bisnis," ucap Rahmat.
Baca juga: Sidang Jaksa Pinangki: Dari Tangisan Djoko Tjandra, Gaya Hidup Glamor, hingga Nama Maruf Amin
Rahmat pun mengaku menjawab sesuai arahan Pinangki saat diperiksa oleh Jamwas pada 24-25 Juli 2020.
"Karena memang saya kenal Bu Pinangki dari bisnis, tapi Bu Pinangki mengatakan bisnis PLTU saat bertemu pengusaha Jo Chan di Malaysia tapi kami tidak pernah bahas PLTU," tutur dia.
Menurut Rahmat, ia mengikuti arahan Pinangki karena percaya.
Dari informasi yang diperoleh dari teman-temannya, Pinangki disebut memiliki banyak kenalan di Kejaksaan. Namun, Rahmat sendiri mengaku tidak tahu siapa saja atasan Pinangki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.