JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Andi Irfan Jaya.
Adapun Andi adalah salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA).
“Kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Andi Irfan Jaya berkenan untuk menolak keseluruhan eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Andi Irfan Jaya," kata Jaksa Eriyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/11/2020), dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Andi Irfan Jaya Didakwa Jadi Perantara Suap dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki
Menurut JPU, dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
Termasuk soal waktu dan tempat Andi Irfan menerima uang dari Djoko Tjandra, yang dinilai JPU telah diuraikan dalam dakwaan.
“Pernyataan penasihat hukum terdakwa Andi Irfan Jaya, dakwaan tidak lengkap menjelaskan locus dan tempus delicti sangat tidak beralasan,” tuturnya.
“Karena hal tersebut sudah kami uraikan secara cermat, jelas, dan lengkap secara umum dan telah memenuhi unsur pasal tindak pidana korupsi yang kami dakwakan,” sambung jaksa.
JPU menuturkan, uraian yang lebih rinci akan diungkap saat proses persidangan. Menurutnya, hal itu tidak termasuk ruang lingkup keberatan terdakwa.
JPU juga menjawab keberatan kuasa hukum Andi soal dakwaan pemufakatan jahat.
Kuasa hukum Andi keberatan kliennya didakwa melakukan pemufatan jahat karena bukan seorang penyelenggara negara, melainkan pihak swasta.
JPU membeberkan, dalam dakwaan, Andi Irfan disebut melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra untuk melakukan tindak pidana korupsi berupa memberikan atau menjanjikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri.
Artinya, menurut jaksa, Andi Irfan diposisikan bermufakat bersama Pinangki dan Djoko Tjandra sebagai pemberi kepada pegawai negeri, dan bukan selaku penerima.
“Sehingga dengan demikian, satu kualifikasi dalam permufakatan jahat adalah kualifikasi yang sama sebagai pemberi dan tidak ada yang mensyaratkan bahwa pelaku haruslah sama-sama sebagai seorang pegawai negeri atau sama-sama pejabat negara atau sama-sama pihak swasta," kata Jaksa.
Jaksa pun meminta perkara tersebut dilanjutkan ke agenda selanjutnya, yakni pemeriksaan saksi.
Dalam kasus ini, Andi Irfan Jaya didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
JPU mengatakan, Djoko Tjandra memberikan 500.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 7,275 miliar untuk Pinangki melalui Andi.
Uang itu diduga terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di MA.
Baca juga: Kuasa Hukum: Andi Irfan Jaya Tak Tahu Soal Action Plan, apalagi Catut Nama Jaksa Agung
Fatwa tersebut menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.
Selain itu, Andi didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra dan Pinangki.
Ketiganya diduga bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang 10 juta dollar AS atau sekitar Rp 145 miliar kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.