Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/11/2020, 15:37 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi I DPR dan pemerintah melanjutkan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Rapat dengan Panitia Kerja RUU PDP itu digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/11/2020). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari.

Lewat rapat hari ini, Panja RUU PDP dan pemerintah menyelesaikan pembahasan 12 DIM.

Pemerintah diwakili Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel A Pangerapan.

"Kita sudah berhasil menyelesaikan 12 DIM," ujar Kharis.

Baca juga: RUU PDP Disebut Sulit Rampung November, Ini Sebabnya

Dia mengatakan rapat pembahasan DIM akan dilanjutkan Rabu (18/11/2020). Kharis berharap pembahasan DIM bisa segera selesai.

"Hari Rabu akan dibahas lagi, sehari lagi," kata dia.

RUU PDP merupakan RUU usul pemerintah yang masuk sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Menkominfo Johnny G Plate, pada Februari lalu, mengatakan bahwa sudah saatnya Indonesia memiliki RUU Pelindungan Data Pribadi.

Johnny menjelaskan, ada dua ruang lingkup dalam pengaturan RUU PDP, yaitu data umum pribadi dan data spesifik pribadi.

Baca juga: DPR Akan Lanjutkan Pembahasan RUU Cipta Kerja hingga RUU Pelindungan Data Pribadi

Menurut dia, RUU PDP sangat penting untuk masyarakat Indonesia. Dia mengatakan, RUU PDP juga mengatur sanksi terhadap penggunaan data pribadi yang tak sesuai aturan.

"Perlindungan data pribadi ini berarti perlindungan terhadap lebih 270 juta rakyat kita. Nah, kita harapkan partisipasi publik yang kuat, kami sendiri akan melakukan bersama-sama dengan DPR dalam proses politiknya dan melakukan komunikasi publik," kata Johnny.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com