JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kemensos RI Muhammad Safii Nasution mengatakan, pemerintah memenuhi permintaan Gubernur NTB terkait permintaan pencairkan jaminan hidup (Jadup) tahap II bagi warga korban gempa.
Adapun pencairan jadup tahap II sebesar Rp 89,36 milliar akan diberikan kepada masyarakat yang belum menerima jadup pada tahap I.
Kendati demikian, Safii mengatakan, pemberian jadup akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan pemerintah.
“Kita harus memahami bahwa Indonesia saat ini tengah dilanda wabah Covid-19, untuk itu, pemberian jadup dilakukan sesuai kemampuan pemerintah dan dicairkan secara bertahap,” ujar Safii dalam keterangan tertulis, Rabu (11/11/2020).
Baca juga: Transisi Darurat Tinggal Sebulan, 19.000 Unit Rumah Penyintas Gempa Lombok Belum Dibangun
Safii mengatakan, warga di tiga kabupaten di NTB belum mendapatkan jadup tahap I. Mereka antara lain Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Sumbawa.
“Pemerintah berharap bantuan ini bisa meringankan beban mereka di masa pandemi,” kata Safii.
Guna memastikan bantuan jadup tepat sasaran, Safii meminta pemerintah daerah melakuan pendataan secara tepat by name by addres kepada mereka yang berhak di 3 kabupaten tersebut.
Selain itu, Kemensos juga melibatkan dinas kependudukan dan catatan sipil sebagai verifikator dan validasi data.
“Kami bersama Dinsos dan Dukcapil melakukan verifikasi dan validasi data. Keterlibatan dukcapil ini juga untuk menelusuri penerima bantuan yang belum mempunyai e-KTP atau masih memegang KTP lama,” papar Safii
“Di samping itu kita juga mengajak bank penyalur untuk verifikasi,” ucap dia.
Baca juga: Masa Transisi Pasca Gempa Lombok Diperpanjang hingga Maret 2020, Ini Alasannya
Rekonsiliasi data penerima jadup, di NTB dikuti oleh para Sekretaris Daerah dan para Kepala Dinas Sosial dariwilayah yang terdampak gempa.
Berdasarkan data yang dimiliki Kemensos, dari 3 kabupaten di NTB yang akan mendapatkan jadup tahap II, setidaknya terdapat 86.824 KK atau 297.881 Jiwa korban gempa.
Berdasarkan peraturan Menteri Sosial, jadup akan diberikan sebesar Rp 10.000 per jiwa per hari yang diberikan selama satu bulan.
“Mereka yang berhak dan telah terverifikasi akan dibuatkan rekening tabungan oleh Bank BNI yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara),” ujar Safii.
“Jika dalam satu keluarga ada tiga orang maka ketiganya mendapatkan bantuan,” kata dia
Baca juga: Pemerintah Segera Cairkan Dana Jaminan Hidup Korban Gempa NTB dan Sulteng
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.