JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyebut, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertujuan mempercepat industrialisasi dalam negeri.
Hal ini dinilai penting untuk mengejar ketertinggalan Indonesia di sejumlah bidang di dunia internasional.
Pernyataan Jokowi itu disampaikan secara virtual dalam acara peringatan Hari Ulang Tahun Partai Nasdem ke-9, Rabu (11/11/2020).
"Itulah semangat dari penerbitan Undang-Undang Cipta Kerja yang sekaligus dimaksudkan untuk mempercepat industrialisasi di dalam negeri serta memperkuat sektor strategis terutama pangan, kesehatan dan energi," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Nasdem TV, Rabu.
Baca juga: Di Hadapan Surya Paloh, Jokowi Sebut Nasdem Partai Besar yang Disegani
Jokowi lalu menyebut bahwa setiap perubahan, terutama yang sifatnya besar-besaran, kerap menimbulkan kekhawatiran dan salah pengertian.
"Setiap perubahan, setiap restorasi, apalagi restorasi besar-besaran, seringkali menimbulkan kekhawatiran dan salah pengertian. Apalagi jika tidak terkomunikasikan secara baik dalam waktu yang memadai," ujar dia.
Namun, menurut dia, semua pihak harus maklum bahwa persaingan membutuhkan kecepatan. Momentum yang sempit dalam persaingan ekonomi global harus direspons dengan segera.
Jokowi menyebut, pada 30 Oktober 2020, Indonesia telah menerima fasilitas generalized system of preference (GSP) dari pemerintah Amerika Serikat.
Fasilitas ini memberi keringanan dan pembebasan berbagai bea masuk barang Indonesia ke Amerika.
Dengan demikian, kata Jokowi, produk dalam negeri dan UMKM lebih bisa bersaing dengan produk negara-negara lain.
Jokowi pun meminta agar momentum ini dimanfaatkan semaksimal mungkin supaya Indonesia semakin mendapat kepercayaan dari masyarakat internasional.
"Saya mengajak seluruh keluarga besar Partai Nasdem untuk bersama-sama mengawal restorasi yang sedang kita lakukan ini agar UMKM kita tumbuh pesat dan peluang kerja bertambah berlipat ganda dan kita mampu memanfaatkan peluang yang ada dalam perekonomian global yang sedang bergejolak sekarang ini," kata dia.
Baca juga: Mekanisme Distribusi II untuk Perbaiki UU Cipta Kerja Dinilai Keliru, Ini Alasannya
Omnibus law Undang-undang Cipta Kerja disahkan melalui rapat paripurna DPR pada 5 Oktober 2020.
UU tersebut kini telah resmi dicatatkan dalam Lembaran Negara sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.
Setelah disahkannya UU tersebut dalam rapat paripurna, muncul sejumlah penolakan. Pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja dinilai merugikan masyarakat, khususnya para pekerja atau buruh.
Selain itu, proses penyusunan dan pembahasan naskahnya pun dianggap tertutup dari publik.
Aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja pun terjadi di sejumlah daerah di Tanah Air. Di beberapa daerah, aksi unjuk rasa berujung rusuh.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.