Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Sebut Menantu Nurhadi Minta Rp 500 Juta untuk Urus Perkara

Kompas.com - 11/11/2020, 14:53 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur CV Mulya Jaya Abadi Agung Dewanto mengungkapkan, menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Rezky Herbiyono, sempat menawarinya bantuan mengurus perkara hukum dengan imbalan uang Rp 500 juta.

Hal disampaikan Agung saat bersaksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA dengan terdakwa Nuhadi dan Rezky.

"Pak Rezky tanya ke saya, 'ini pengurusannya jadi dibantu tidak Pak?' Saya tidak punya apa-apa jadi kalau bagi hasil saya mau tapi kalau minta uang di depan saya tidak ada uang lagi. Dia (Rezky) minta Rp 500 juta, Rp 250 juga di depan baru setelahnya Rp 250 juta di belakang," kata Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/11/2020), dikutip dari Antara.

Baca juga: Saksi Ungkap Menantu Nurhadi Terima Uang Miliaran Rupiah

Agung memaparkan pertemuannya dengan Rezky tersebut bermula ketika ia dan kawannya, Albert Jaya Saputra, menjadi korban penipuan Rp 18 miliar.

Keduanya ditawari oleh seorang notaris bernama Dewi bahwa ada orang yang dapat membantu pengurusan kasus, yakni Nurhadi.

Saat itu, Agung mengaku tidak mengenal Nurhadi. Namun ia akhirnya menuruti permintaan Devi untuk bertemu Nurhadi.

"Saya memang pernah dengar di media namanya Pak Nurhadi sebagai Sekretaris MA akhirnya diatur pertemuan oleh Devi untuk bertemu Pak Nurhadi pada 27 Mei 2017 di hotel Shangri-La," ungkap Agung.

Baca juga: Saksi Sebut Menantu Nurhadi Beli Kebun Sawit Rp 13 Miliar

Agung mengatakan, saat ia hendak bertemu dengan Nurhadi di Hotel Shangri-La, mereka justru bertemu dengan Rezky.

Pertemuan tersebut, kata Agung, hanya berlangsung 15 menit. Beberapa hari kemudian, Agung kembali bertemu dengan Rezky di suatu tempat di Jalan Bawean, Surabaya.

"Saat itu saya dan Albert menyerahkan data ke Pak Rezky, paling pertemuan tidak lebih 15 menit. Dia (Rezky) juga cerita soal Iwan Liman ke Pa Albert," kata Agung.

Agung mengungkapkan, ia pun sempat berkomunikasi Rezky untuk mengurus perkara yang membelitnya.

"Rezky minta lewat telepon dan WA, saya maunya bagi hasil 50:50, karena saya ditipu Rp 18 miliar, kalau kembali Rp 10 miliar ya masing-masing dapat Rp 5 miliar, kalau kembali Rp 1 miliar ya masing-masing dapat Rp 500 juta," kata Agung.

Baca juga: Tersangka Penyuap Nurhadi Disebut Gunakan Mobil Berpelat RFO Selama Buron

Jaksa Penuntut Umum KPK Takdir Suhan pun bertanya kepada Agung, "apakah ada komitmen siap membantu?"

"Dia bilang kita siap bantu tapi perlu dana untuk polisi dan tidak bisa diutang jadi harus tunai Rp 250 juta," jawab Agung.

Rekan bisnis Agung, Albert, turut memberi kesaksian serupa. Ia menyebut, Rezky sempat menawarkan bantuan untuk mengurus kasus penipuan yang merugikan Albert dan Agung.

"Rezky bilang saya bisa bantu. Lalu saya tanya kalau ada minta tolong kan biasanya ada biayanya, lalu seingat saya dijawab dengan persentase," kata Albert.

Baca juga: Jejak 8 Bulan Buron Hiendra Soenjoto, Tersangka Penyuap Nurhadi Rp 45,7 Miliar

Dalam kasus ini, Rezky dan Nurhadi didakwa menerima suap senilai Rp 45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara yang melibatkan Hiendra.

Selain didakwa menerima suap, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 37,287 dari sejumlah pihak yang berperkara.

Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com