JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad mengatakan, 58 persen penyelenggara pemilu termasuk dalam kategori berintegritas.
Data tersebut ia dapatkan berdasarkan perkara-perkara pelanggaran pemilu yang ditangani DKPP.
"Dari sejumlah perkara yang diputus oleh DKPP, Alhamdulillah 58 persen penyelenggara pemilu itu masuk kategori berintegritas. Jauh lebih banyak dari pada yang kita beri sanksi," kata Muhammad dalam acara Konferensi Nasional II Etika Kehidupan Berbangsa yang disiarkan secara daring, Rabu (11/11/2020).
Baca juga: DKPP Pecat Ketua KPU Sumbar Terkait Verifikasi Faktual Calon Independen
Muhammad mengatakan, sanksi yang diberikan DKPP pada penyelenggara pemilu pun beragam.
Adapun, sanksi tersebut berupa pemberhetian tetap sebanyak 15 persen, pemberhentian sementara 1 persen.
Kemudian, teguran tertulis 26 persen dan yang direhabilitasi ada 58 persen.
"Dengan bangga saya menyampaikan angka ini meyakinkan dan menjanjika kepada kita semua bahwa sebagian besar penyelenggara pilkada besok adalah orang-orang yang bisa dipercaya," ujar dia.
Baca juga: DKPP Imbau Penyelenggara Pemilu Hindari Warung Kopi Selama Pelaksanaan Pilkada 2020
Adapun, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.