Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala BPHN Minta Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Segera Dilahirkan

Kompas.com - 11/11/2020, 13:49 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Benny Riyanto mendesak pemerintah untuk segera melahirkan Peraturan Presiden tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia Dalam Mengatasi Aksi Terorisme.

Ia merujuk pada Pasal 46 B dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme.

Pada pasal tersebut berbunyi bahwa peraturan pelaksanaan dari UU ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak UU ini diundangkan.

"Padahal UU ini sudah lahir dari 2018 dan sekarang sudah 2020, sehingga kondisi untuk dilahirkannya Perpres adalah merupakan suatu kondisi yang mendesak untuk segera dilahirkan," kata Benny dalam diskusi virtual Sekolah Tinggi Hukum Militer, Rabu (11/11/2020).

Baca juga: Kontras Desak DPR dan Pemerintah Tunda Pembahasan Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme

Ia juga menuturkan, dalam Pasal 43I ayat (1) tertulis bahwa Tugas Tentara Nasional Indonesia dalam mengatasi aksi Terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang.

Kemudian, ayat (2) berbunyi Dalam mengatasi aksi Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Tentara Nasional Indonesia.

Selanjutnya pada ayat (3) berbunyi Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mengatasi aksi Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

Berkonsultasi dengan DPR

Kendati demikian, pembentukan Perpres dalam ketentuan ini berbeda dengan Perpres lainnya yaitu dilakukan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

Benny mengatakan, hal tersebut untuk menjelaskan ketentuan yang ada dalam Pasal 43 I ayat (3) untuk melahirkan Perpres.

"Ini adalah suatu amanah yang langsung ditetapkan melalui UU agar supaya bentuk Perpres ini tidak seperti halnya Perpres pada umumnya. Karena Perpres pada umumnya adalah produk eksekutif sehingga tanpa melalui persetujuan DPR," jelasnya.

Baca juga: Ketua Komisi I: Pelibatan TNI Atasi Terorisme Bukan Hal Baru

Namun, lanjut dia, khusus pada ketentuan Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme diamanahkan untuk berkonsultasi dengan DPR.

"Jadi nomenklaturnya adalah berkonsultasi ya, konotasinya bukan minta persetujuan. Jadi hanya berkonsultasi, bukan merupakan harus dapat persetujuan. Ini perlu dibedakan," tambahnya.

Menurut Benny, hal ini menandakan bahwa pemerintah tetap berpedoman terkait pemenuhan supremasi sipil agar terhindar dari kategori pemerintah yang represif.

Oleh karena itu, kata dia, pemerintah mengambil langkah dalam memenuhi supremasi sipil dengan cara berkonsultasi lewat DPR untuk pembentukan Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com