Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beri Catatan, Kepala BPHN: Perlu Dijelaskan Batasan Wewenang TNI Dalam Berantas Teroris

Kompas.com - 11/11/2020, 13:48 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Benny Riyanto memberikan dua catatan atas Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI Dalam Mengatasi Aksi Terorisme.

Pertama, soal kurangnya penjelasan Bab II Penangkalan yang ada di Rancangan Perpres tersebut. Khususnya, kata dia, Pasal 3 yang belum menjelaskan kegiatan apa yang harus dilakukan TNI dalam mengatasi aksi terorisme.

"Karena sebenarnya di sini yang saya lihat, yang jelas breakdown materi muatannya itu hanya bagian penindakan. Untuk yang penangkalan, sepertinya masih membutuhkan beberapa materi muatan yang perlu breakdown lagi terkait dengan tugas intelijen TNI yang menentukan," kata Benny dalam diskusi virtual Sekolah Tinggi Hukum Militer, Rabu (11/11/2020).

Baca juga: Raperpres Tugas TNI Atasi Terorisme Diminta Hargai Supremasi Sipil dan HAM

Catatan kedua yang diberikan adalah mengenai era pembangunan teknologi industri 4.0. Ia mempertanyakan sekaligus mengusulkan agar dalam Rancangan Perpres perlu terakomodasi model-model kejahatan terorisme yang berbasis teknologi informasi.

Selain itu, menurut dia, perlu juga dicantumkan potensi-potensi yang bisa dijalankan TNI dalam memberantas terorisme.

"Ada dua hal yang mungkin saya usulkan di dalam materi muatan. Jadi yang pertama mengenai breakdown tugas intelijen TNI dan kedua adalah terkait dengan akomodasi teknologi informasi atas aksi terorisme agar supaya menjadi bagian tugas TNI," tuturnya.

Lebih dari itu, ia menambahkan bahwa pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme tetap harus memperhatikan beberapa hal.

Pertama, peran dan keterlibatan TNI tetap dalam kerangka supremasi sipil dan demokrasi, sehingga tidak mengganggu tugas pokok TNI yaitu menegakkan kedaulatan negara, serta mempertahankan keutuhan wilayah NKRI.

Baca juga: Kontras Desak DPR dan Pemerintah Tunda Pembahasan Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme

"Selain itu, TNI juga tetap fokus kepada fungsi profesional yang mempunyai tugas utama sebagai alat pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer dan bersenjata," ucapnya.

Kemudian pada poin ketiga, ia menggarisbawahi bahwa atas dasar kebijakan dan keputusan politik negara yang dirumuskan lebih jelas prosedur dan substansinya.

Oleh karena itu, menurut dia perlu adanya evaluasi dalam Rancangan Perpres ini sebelum dilahirkan menjadi Perpres.

"Seyogyanya Raperpres ini perlu dievaluasi lagi, perlu kah ada penambahan-penambahan, hal-hal yang krusial yang nantinya menjadi tugas TNI di dalam pemberantasan terorisme itu sendiri," jelasnya.

Selanjutnya, pengaturan keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme berdasarkan penilaian terhadap intensitas ancaman yang dilakukan oleh kewenangan atau otoritas sipil.

Berikutnya, jaminan penggunaan kekuatan militer dalam penanggulangan terorisme sebagai solusi terakhir atau last resort, bersifat sementara atau ad-hoc dan dilakukan secara proporsional.

Terakhir, tutur Benny, dalam penanggulangan terorisme tidak mengabaikan hak asasi manusia (HAM).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com