Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Pengecualian Amdal dalam Pengembangan TN Komodo

Kompas.com - 11/11/2020, 11:23 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pembangunan sarana dan prasarana wisata di Taman Nasional (TN) Komodo kembali menimbulkan polemik dan kontra dari pemerhati lingkungan.

Sebab, pembangunan yang digadang-gadang akan menyulap TN Komodo seperti "Jurassic Park" itu dikabarkan mengecualikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Informasi itu berawal dari beredarnya sejumlah surat dan dokumen yang diunggah oleh akun Twitter Save Komodo Now, @KawanBaikKomodo, pada Sabtu (7/11/2020).

Surat tersebut adalah Surat Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor S.576/KSDAE/KK/KSA.1/7/2020 perihal Pengecualian Amdal terhadap Pembangunan Sarana Prasarana Wisata di TN Komodo.

Di dalam surat itu, tertulis pada poin 2 (b) yang menyatakan kegiatan pembangunan sarana prasarana wisata di TN Komodo termasuk dalam kegiatan yang dikecualikan dari kewajiban AMDAL.

"Hal ini mengingat lokasinya yang berada di dalam kawasan lindung," dikutip dari surat tersebut.

Walhi NTT akan layangkan surat protes ke pemerintah

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTT Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi mengaku, cukup kaget mendengar kabar tersebut. 

Baca juga: Komisi IV: Pembangunan Sarpras di TN Komodo Tanpa Amdal Mencurigakan

Sebab, sebagai salah satu tim penilai Amdal Provinsi NTT, Walhi justru tidak dilibatkan dalam penerbitan surat tersebut. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTT pun disebut tidak memberitahukan hal itu kepada Walhi.

Padahal, surat itu telah diterbitkan sejak 13 Juli 2020.

"Saya juga tidak tahu kronologinya. Namun, karena Walhi NTT juga adalah tim penilai Amdal provinsi, terkejut juga karena kegiatan pembangunan sarana prasarana di TN Komodo dikecualikan dari Amdal," kata Umbu saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/11/2020).

Walhi, tegas dia, memprotes keberadaan surat tersebut serta berencana melayangkan surat ke pemerintah.

"Kami akan menyampaikan surat protes kepada pemerintah terkait pengecualian Amdal di TN Komodo," kata dia.

Umbu menilai pengembangan kawasan wisata dengan mengecualikan Amdal akan berdampak pada hancurnya habitat komodo. Dalam konteks TN Komodo, lanjutnya, surat tersebut akan membuat kontrol pembangunan semakin sulit.

Labuan Bajo dan TN Komodo kawasan super prioritas

Menurut dia, sebagai sebuah taman nasional yang masuk ke dalam salah satu dari lima destinasi wisata super prioritas yang ditetapkan pemerintah, pemerintah seharusnya melindungi Komodo.

"Super prioritas perlindungannya, bukan sebaliknya. Seharusnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memprioritaskan semua rambu-rambu perlindungan lingkungan hidup digunakan untuk konteks komodo," kata Umbu.

Baca juga: Soal Pengecualian Amdal di TN Komodo, Walhi Sebut Permen 38/2019 Tak Patut Jadi Rujukan

Menurut dia, titel super prioritas seharusnya bisa melindungi komodo yang merupakan binatang langka yang hampir punah.

Pemerintah sendiri sebelumnya memang telah memasukkan kawasan wisata Labuan Bajo yang termasuk TN Komodo sebagai salah satu dari lima kawasan wisata super prioritas.

Adapun lima destinasi wisata super prioritas tersebut di antaranya Danau Toba, Likupang, Borobudur, Mandalika, dan Labuan Bajo.

Umbu pun mengaku pesimis akan pembangunan dan titel super prioritas tersebut justru memungkinkan penghancuran daya dukung alam habitat komodo.

Ia bahkan menyebut pembangunan kawasan wisata ini sudah jelas merugikan komodo dan keluar dari asas konservasi.

Model pembangunan buruk

Manajer Kajian Kebijakan Walhi Boy Even Sembiring menduga, pemerintah telah melakukan model pembangunan yang buruk. Sebab, surat pengecualian amdal itu telah terbit sebelum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berlaku.

"Maka, UU Cipta Kerja akan melahirkan peluang yang sama dengan model pembangunan yang tidak partisipatif di Pulau Komodo, bahkan mungkin lebih buruk," kata Boy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/11/2020).

Langkah pemerintah ini terang-terangan telah mengabaikan partisipasi masyarakat. Ia khawatir, hal ini justru akan menjadi preseden yang buruk ke depannya.

Boy juga melihat bahwa pembangunan di Pulau Rinca mengabaikan aspek lingkungan. Sehingga, menurut dia, investasi dinilai jauh lebih berharga dibandingkan keselamatan rakyat dan lingkungan.

Baca juga: Walhi: Sebelum UU Cipta Kerja Berlaku, Pemerintah Sudah Terapkan Model Pembangunan yang Buruk di TN Komodo

Oleh karenanya, Walhi akan mendukung pilihan advokasi Walhi NTT yang akan menyampaikan surat protes kepada pemerintah terkait persoalan Amdal tersebut.

"Kalau secara keorganisasian pilihan advokasi yang ditempuh kawan-kawan Walhi NTT akan kami dukung. Pilihan ruang advokasi yang akan kami ambil tentu tetap sebagai wali lingkungan," kata Boy.

Permen 38/2019 tak patut jadi rujukan

Lebih jauh, Boy juga menyoroti aturan pengecualian Amdal di TN Komodo yang merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal.

Menurut dia, rujukan dalam aturan Permen itu tidak patut dijadikan rujukan.

"Rujukan aturan Permen 38/2019 yang dijadikan acuan, sebenarnya tidak patut dijadikan rujukan," kata Boy.

Ia menuturkan, pada bagian konsideran peraturan menteri tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 22 dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Namun, menurut Boy, ketentuan Pasal 7 Permen bertentangan dengan Pasal 22 dan 23 ayat (1) UU PPLH.

Adapun Pasal 7 ayat (1) dalam Permen 38/2019 mengatur bahwa rencana usaha dan atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup dikecualikan dari kewajiban menyusun Amdal.

Baca juga: Walhi NTT: Super Prioritas Harusnya Perlindungan Komodo, Bukan Sebaliknya

Jika lokasi rencana usaha dan atau kegiatannya berada pada kawasan lindung yang memiliki rencana pengelolaan dan atau penataan ruang kawasan lindung detail yang dilengkapi dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

KLHS dibuat dan dilaksanakan secara komprehensif dan rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan, Pasal 22 UU PPLH mengatur, setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal.

Kemudian Pasal 23 mengatur mengenai kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan Amdal.

Boy menilai Permen 38/2019 dibuat untuk memudahkan investasi di kawasan hutan lindung.

"Kita bisa sebut, Permen ini hanya akal-akalan menteri dan pemerintah untuk memudahkan investasi di kawasan lindung," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com