JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Jefri Moses, membantah kliennya pernah menyebut perihal "dikondisikan atasan".
Jefri sekaligus membantah bahwa Pinangki mengatur saksi bernama Rahmat untuk memberi keterangan tertentu saat diperiksa Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidus).
"Mbak Angki (Pinangki) tidak pernah mengatur-atur Rahmat, apalagi bilang sudah dikondisikan sama atasan," kata Jefri ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (10/11/2020).
Informasi tersebut sebelumnya diungkapkan Rahmat saat menjadi saksi di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA), Senin (9/11/2020).
Adapun, Rahmat adalah pengusaha yang mengenalkan Jaksa Pinangki dengan buronan kelas kakap, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Menurut Jefri, kliennya tidak pernah memberikan keterangan soal "dikondisikan atasan" maupun soal mengatur Rahmat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Pihak kuasa hukum mengungkapkan, kliennya tidak ingin kasus tersebut menjadi sebuah fitnah.
"Sejak awal Mbak Angki ga mau ini jadi fitnah, dan dari awal kasus ini memang Mbak Angki selalu jadi obyek sasaran ketika ada pernyataan semacam ini, seakan-akan dari Mbak Angki lah muncul pernyataan tersebut," ujarnya.
Baca juga: Jubir: Wapres Tak Miliki Hubungan Apa Pun dengan Saksi Kasus Pinangki
Jefri menilai, hanya Rahmat yang dapat menjelaskan keterangannya tersebut.
Sebelumnya, Rahmat mengaku diarahkan Pinangki dalam memberikan keterangan saat diperiksa Jamwas dan Jampidus.
"Bu Pinangki mengatakan, 'Rahmat nanti kan akan diperiksa oleh Jamwas, nanti bilangnya kita ada bisnis ya’, kan memang saya dan Bu Pinangki awalnya bertemu untuk bisnis," ucap Rahmat saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2020), seperti dikutip dari Antara.
Rahmat pun mengaku menjawab sesuai arahan Pinangki saat dirinya diperiksa oleh Jamwas pada 24-25 Juli 2020.
"Karena memang saya kenal Bu Pinangki dari bisnis, tapi Bu Pinangki mengatakan bisnis PLTU saat bertemu pengusaha Jo Chan di Malaysia tapi kami tidak pernah bahas PLTU," tuturnya.
Baca juga: KPK Diminta Perhatikan Kesaksian dalam Sidang Pinangki untuk Ketahui Keterlibatan Pihak Lain
Menurut Rahmat, hal itu dilakukan karena ia memercayai jaksa tersebut. Selain itu, dari informasi yang diperoleh dari teman-temannya, Pinangki disebut memiliki banyak kenalan di Kejaksaan.
Rahmat juga menyebutkan, Pinangki memiliki backing, yaitu atasannya.
"Kata Bu Pinangki sudah dikondisikan dengan atasan saya," ujar Rahmat.
Akan tetapi, ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto, Rahmat mengaku tidak tahu siapa atasan yang dimaksud Pinangki.
Namun, saat diperiksa Jampidsus, Rahmat mengaku mengubah keterangannya menjadi sesuai fakta yang terjadi.
Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar Amerika Serikat dariDjoko Tjandra. Uang itu diduga terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di MA.
Baca juga: Sidang Jaksa Pinangki: Dari Tangisan Djoko Tjandra, Gaya Hidup Glamor, hingga Nama Maruf Amin
Dari jumlah yang ia terima, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya dalam kepengurusan fatwa tersebut, Anita Kolopaking.
Sementara, sisanya sebesar 450.000 dollar AS digunakan untuk keperluan pribadi Pinangki.
Pinangki membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar tagihan kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.
Baca juga: Djoko Tjandra Menangis Saat Bersaksi di Sidang Pinangki
Atas perbuatannya, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.