Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Bantah Jaksa Pinangki Pernah Bilang "Dikondisikan Atasan"

Kompas.com - 11/11/2020, 10:35 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Jefri Moses, membantah kliennya pernah menyebut perihal "dikondisikan atasan".

Jefri sekaligus membantah bahwa Pinangki mengatur saksi bernama Rahmat untuk memberi keterangan tertentu saat diperiksa Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidus).

"Mbak Angki (Pinangki) tidak pernah mengatur-atur Rahmat, apalagi bilang sudah dikondisikan sama atasan," kata Jefri ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (10/11/2020).

Baca juga: Saat Petinggi Kita dan Dikondisikan Atasan Muncul di Sidang 3 Oknum Penegak Hukum yang Terseret Kasus Djoko Tjandra

Informasi tersebut sebelumnya diungkapkan Rahmat saat menjadi saksi di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA), Senin (9/11/2020).

Adapun, Rahmat adalah pengusaha yang mengenalkan Jaksa Pinangki dengan buronan kelas kakap, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Menurut Jefri, kliennya tidak pernah memberikan keterangan soal "dikondisikan atasan" maupun soal mengatur Rahmat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Pihak kuasa hukum mengungkapkan, kliennya tidak ingin kasus tersebut menjadi sebuah fitnah.

"Sejak awal Mbak Angki ga mau ini jadi fitnah, dan dari awal kasus ini memang Mbak Angki selalu jadi obyek sasaran ketika ada pernyataan semacam ini, seakan-akan dari Mbak Angki lah muncul pernyataan tersebut," ujarnya.

Baca juga: Jubir: Wapres Tak Miliki Hubungan Apa Pun dengan Saksi Kasus Pinangki

Jefri menilai, hanya Rahmat yang dapat menjelaskan keterangannya tersebut.

Sebelumnya, Rahmat mengaku diarahkan Pinangki dalam memberikan keterangan saat diperiksa Jamwas dan Jampidus.

"Bu Pinangki mengatakan, 'Rahmat nanti kan akan diperiksa oleh Jamwas, nanti bilangnya kita ada bisnis ya’, kan memang saya dan Bu Pinangki awalnya bertemu untuk bisnis," ucap Rahmat saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2020), seperti dikutip dari Antara.

Rahmat pun mengaku menjawab sesuai arahan Pinangki saat dirinya diperiksa oleh Jamwas pada 24-25 Juli 2020.

"Karena memang saya kenal Bu Pinangki dari bisnis, tapi Bu Pinangki mengatakan bisnis PLTU saat bertemu pengusaha Jo Chan di Malaysia tapi kami tidak pernah bahas PLTU," tuturnya.

Baca juga: KPK Diminta Perhatikan Kesaksian dalam Sidang Pinangki untuk Ketahui Keterlibatan Pihak Lain

Menurut Rahmat, hal itu dilakukan karena ia memercayai jaksa tersebut. Selain itu, dari informasi yang diperoleh dari teman-temannya, Pinangki disebut memiliki banyak kenalan di Kejaksaan.

Rahmat juga menyebutkan, Pinangki memiliki backing, yaitu atasannya.

"Kata Bu Pinangki sudah dikondisikan dengan atasan saya," ujar Rahmat.

Akan tetapi, ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto, Rahmat mengaku tidak tahu siapa atasan yang dimaksud Pinangki.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 orang saksi yakni terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra dan pengusaha Rahmat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 orang saksi yakni terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra dan pengusaha Rahmat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
Dari keterangannya, Pinangki juga memberi arahan sebelum Rahmat diperiksa Jampidsus pada Agustus 2020.

Namun, saat diperiksa Jampidsus, Rahmat mengaku mengubah keterangannya menjadi sesuai fakta yang terjadi.

Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar Amerika Serikat dariDjoko Tjandra. Uang itu diduga terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di MA.

Baca juga: Sidang Jaksa Pinangki: Dari Tangisan Djoko Tjandra, Gaya Hidup Glamor, hingga Nama Maruf Amin

Dari jumlah yang ia terima, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya dalam kepengurusan fatwa tersebut, Anita Kolopaking.

Sementara, sisanya sebesar 450.000 dollar AS digunakan untuk keperluan pribadi Pinangki.

Pinangki membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar tagihan kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.

Baca juga: Djoko Tjandra Menangis Saat Bersaksi di Sidang Pinangki

Atas perbuatannya, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Nasional
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com