Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UPDATE 1.807 WNI Positif Covid-19 di Luar Negeri, Bertambah di Korsel-Yordania

Kompas.com - 11/11/2020, 10:03 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri ( Kemenlu) mencatat, terdapat 1.807 warga negara Indonesia ( WNI) yang terjangkit Covid-19 di luar negeri hingga Rabu (11/11/2020) pukul 08.00 WIB.

Dalam waktu 24 jam, terdapat penambahan tiga kasus positif Covid-19 di luar negeri.

Adapun, penambahan kasus baru yakni, dua kasus di Korea Selatan, satu kasus di Yordania.

"Tambahan WNI terkonfirmasi Covid-19 di Korea Selatan dan Yordania," tulis Kemenlu di laman resminya, Rabu.

Baca juga: 444.348 Kasus Covid-19 di Indonesia dan 19 Daerah yang Jadi Zona Merah

Selain itu, Kemenlu juga melaporkan ada penambahan kasus positif Covid-19 yang sembuh di Kuwait dan Korea Selatan.

Sementara itu, tidak ada penambahan WNI yang meninggal akibat Covid-19 di luar negeri.

Dari total kasus, 71,4 persen di antaranya atau sebanyak 1.291 WNI telah dinyatakan sembuh.

Sementara, pasien yang meninggal sebanyak 155 WNI dan 361 orang lainnya masih dirawat.

Baca juga: Atasi Covid-19, Pemerintah Diminta Maksimal Lindungi Dokter dan Tenaga Kesehatan

Berikut sebaran 1.807 WNI positif Covid-19 di negara lain hingga 11 November 2020:

1. Aljazair: 12 WNI (sembuh)
2. Amerika Serikat: 110 WNI (90 sembuh, 20 meninggal)
3. Arab Saudi: 268 WNI (88 sembuh, 80 stabil, 100 meninggal)
4. Australia: 10 WNI (sembuh)
5. Azerbaijan: 1 WNI (sembuh)
6. Bahrain: 14 WNI (12 sembuh, 2 stabil)
7. Bahama: 1 WNI (stabil)
8. Bangladesh: 5 WNI (sembuh)
9. Belanda: 9 WNI (5 sembuh, 4 meninggal)
10. Belgia: 11 WNI (6 sembuh, 5 stabil)

11. Brunei Darussalam: 6 WNI (5 sembuh, 1 stabil)
12. Ceko: 7 WNI (2 sembuh, 5 stabil)
13. Chile: 1 WNI (stabil)
14. Denmark: 1 WNI (stabil)
15. Ekuador: 1 WNI (sembuh)
16. Ethiopia: 5 WNI (sembuh)
17. Filipina: 32 WNI (sembuh)
18. Finlandia: 2 WNI (sembuh)
19. Ghana: 1 WNI (meninggal dunia)
20. Hong Kong (RRT): 88 WNI (85 sembuh, 3 stabil)

21. India: 75 WNI (sembuh)
22. Inggris: 32 WNI (26 sembuh, 3 stabil, 3 meninggal)
23. Irlandia: 2 WNI (sembuh)
24. Italia: 4 WNI (3 sembuh, 1 stabil)
25. Jepang : 3 WNI (2 sembuh, 1 stabil)
26. Jerman: 14 WNI (7 sembuh, 5 stabil, 2 meninggal)
27. Kamboja: 5 WNI (2 sembuh, 3 stabil)
28. Kazakhstan: 2 WNI (1 sembuh, 1 stabil)
29. Korea Selatan: 49 WNI (43 sembuh, 6 stabil)
30. Libya: 1 WNI (meninggal)

31. Uzbekistan: 19 WNI (13 sembuh, 5 stabil, 1 meninggal)
32. Suriname: 2 WNI (sembuh)
33. Timor Leste: 3 WNI (1 sembuh, 2 stabil)
34. Kuwait: 148 WNI (137 sembuh, 7 stabil, 4 meninggal)
35. Kanada: 6 WNI (3 sembuh, 3 stabil)
36. Lebanon: 1 WNI (stabil)
37. Madagaskar: 1 WNI (stabil)
38. Makau (RRT): 3 WNI (sembuh)
39. Makedonia Utara: 2 WNI (1 sembuh, 1 stabil)
40. Maladewa: 9 WNI (7 sembuh, 1 stabil, 1 meninggal)

41. Malaysia: 168 WNI (52 sembuh, 114 stabil, 2 meninggal)
42. Meksiko: 2 WNI (1 sembuh, 1 stabil)
43. Mesir: 15 WNI (14 sembuh, 1 stabil)
44. Mozambik: 1 WNI (stabil)
45. Nigeria: 2 WNI (sembuh)
46. Oman: 4 WNI (2 sembuh, 2 stabil)
47. Pakistan: 33 WNI (sembuh)
48. Polandia: 1 WNI (stabil)
49. Portugal: 1 WNI (stabil)
50. Prancis: 4 WNI (3 sembuh, 1 stabil)

51. UEA: 64 WNI (57 sembuh, 2 stabil, 5 meninggal)
52. Qatar: 157 WNI (153 sembuh, 3 stabil, 1 meninggal)
53. Rusia: 25 WNI (23 sembuh, 2 stabil)
54. Singapura: 57 WNI (47 sembuh, 8 stabil, 2 meninggal)
55. Serbia: 2 WNI (stabil)
56. Spanyol: 13 WNI (sembuh)
57. Sudan: 18 WNI (6 sembuh, 12 stabil)
58. Suriah: 18 WNI (1 Sembuh, 17 stabil)
59. Swedia: 1 WNI (stabil)
60. Swiss: 1 WNI (stabil)

61. Taiwan: 19 WNI (5 sembuh, 14 stabil)
62. Thailand: 1 WNI (sembuh)
63. Tunisia: 14 WNI (stabil)
64. Turki: 12 WNI (9 sembuh, 1 stabil, 2 meninggal)
65. Vatikan: 12 WNI (8 sembuh, 4 stabil)
66. Vietnam: 1 WNI (stabil)
67. Yordania: 10 WNI (2 sembuh, 8 stabil)
68. Kapal pesiar: 185 WNI (170 sembuh, 9 stabil, 6 meninggal)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com