JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengungkap, debat calon kepala daerah masih menemui kendala. Masih ada daerah yang ternyata tak bisa mengakses stasiun televisi nasional yang menyiarkan debat Pilkada.
"Saya kira ini yang sebetulnya kampanye bisa dilihat publik, tapi beberapa sampai menggunakan TV nasional pun ada beberapa daerah yang tidak bisa akses itu," kata Abhan dalam sebuah diskusi daring, Selasa (10/11/2020).
Abhan mengatakan, debat sebetulnya merupakan sarana yang baik untuk menyampaikan visi, misi dan program dari pasangan calon kepala daerah.
Masyarakat yang tak mampu mengakses kampanye daring diharapkan bisa terinformasi melalui metode kampanye debat ini. Jangkauan tayangan debat sebenarnya diharapkan lebih luas dan dapat menyentuh seluruh kalangan.
Baca juga: Jelang Pilkada, Kominfo Minta Pemilih Gunakan Media Daring untuk Mengenal Calon Kepala Daerah
"Tapi masih ada catatan tadi ternyata terkendala juga soal teknis jaringan, ternyata juga tidak bisa semua mengakses," ujar Abhan.
Selain debat publik, kendala Pilkada lainnya yakni kampanye virtual. Beberapa daerah masih kesulitan mengakses internet sehingga tak dapat mengikuti kampanye daring.
Padahal, kampanye metode tersebut sangat didorong di masa pandemi seperti sekarang ini.
"Ternyata memang media daring yang harusnya bisa dilakukan pasangan calon tim kampanye memang kurang diminati karena banyak faktor. Faktor masyarakat itu sendiri memang di daerah-daerah tertentu jaringan saja susah," ungkap Abhan.
Abhan mencontohkan sejumlah daerah seperti Kepulauan Mentawai di Sumatera Barat. Di wilayah tersebut, kampanye virtual tak memungkinkan lantaran sinyal internet masih sangat minim.
Baca juga: Kemenkominfo Akui Kampanye Daring Pilkada Terkendala Infrastruktur Digital
Ada juga beberapa daerah penyelenggara Pilkada lainnya yang terkendala sinyal internet seperti Kepulauan Riau, Natuna, Maluku, hingga Pulau Seram.
"Ini saya kira salah satu hambatan bahwa media daring masih tidak diminati oleh peserta, masih menggunakan metode konvensional," kata Abhan.
Dengan adanya kendala tersebut, Abhan berharap metode kampanye berupa iklan di media massa dapat dimaksimalkan. Metode ini baru boleh dilakukan di 14 hari terakhir masa kampanye atau 22 sampai 5 Desember 2020.
"Iklan kampanye juga bagian dari yang difasilitasi KPU, KPU bisa memfasilitasi dengan optimal," kata dia.
Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.