Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat "Petinggi Kita" dan "Dikondisikan Atasan" Muncul di Sidang 3 Oknum Penegak Hukum yang Terseret Kasus Djoko Tjandra

Kompas.com - 11/11/2020, 08:32 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga aparat penegak hukum yang terseret kasus pelarian buronan kelas kakap, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, sudah memasuki tahap persidangan.

Adapun ketiganya terdiri dari Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Napoleon dan Prasetijo tersandung kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra. Kasus ini ditangani oleh Bareskrim Polri.

Sementara, Pinangki merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Kejaksaan Agung yang menangani kasus ini.

Salah satu hal yang muncul saat sidang dan menjadi sorotan adalah munculnya sebutan “petinggi kita” serta soal atasan dari para aparat penegak hukum tersebut.

“Petinggi kita”

Sebutan “petinggi kita” muncul dalam surat dakwaan kasus red notice Djoko Tjandra yang dibacakan saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020).

Dalam dakwaan disebutkan, Irjen Napoleon meminta uang sebesar Rp 7 miliar untuk “petinggi kita” terkait kasus red notice.

Baca juga: Polisi Belum Temukan Bukti soal Dugaan Aliran Dana ke “Petinggi Kita” di Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, pernyataan Napoleon tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Faktanya yang bersangkutan (Napoleon) sewaktu diperiksa menjadi tersangka oleh penyidik, kalimat itu tidak ada, jawaban itu tidak ada,” kata Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2020).

Akan tetapi, Kejaksaan Agung menegaskan, jaksa penuntut umum (JPU) menyusun surat dakwaan berdasarkan berkas perkara dari penyidik.

Di hari berikutnya, 4 November 2020, Awi meluruskan pernyataannya. Menurutnya, permintaan uang tersebut memang tidak ada dalam BAP Napoleon, tetapi berasal dari keterangan tersangka lain.

"NB itu di-BAP tidak ada yang menyatakan uang untuk petinggi, tetapi keterangan tersangka lainnya iya ada,” ucap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2020).

Belakangan diketahui, pernyataan Napoleon yang diduga meminta uang untuk "petinggi kita" tersebut berasal dari BAP Tommy Sumardi yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Kuasa hukum Tommy, Dian Pongkor, mengonfirmasi hal tersebut.

Meski sempat muncul dalam BAP, polisi mengaku tidak menemukan bukti yang cukup adanya dugaan aliran dana ke "petinggi kita" tersebut.

Awi menilai, informasi itu hanyalah pengakuan tersangka.

"Kalau orang ini ngakunya, untuk ini, untuk itu, pengakuannya dia kan. Kan itu semua harus dibuktikan. Sekarang tugasnya polisi membuktikan yang alirannya (dari) Djoko Tjandra tadi,” tutur Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2020).

Baca juga: Kuasa Hukum Tommy Sumardi Sebut Pernyataan Irjen Napoleon Minta Uang untuk Petinggi Kita dari BAP Kliennya

Karena tak menemukan bukti permulaan yang cukup, polisi tak dapat menelusuri hal tersebut. Menurut Awi, pihaknya membutuhkan bukti permulaan yang cukup untuk menelusuri sebuah masalah.

Awi pun tak mau berkomentar lebih jauh. Polri menyerahkan ke proses persidangan yang masih berjalan.

"Sudahlah biarkan persidangan berjalan, nanti kan fakta-fakta persidangan akan muncul semua,” kata Awi.

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu didakwa menerima suap 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS dalam kasus penghapusan nama Joko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/WSJ.ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu didakwa menerima suap 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS dalam kasus penghapusan nama Joko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/WSJ.

"Atasan"

Sementara itu, pihak "atasan" Jaksa Pinangki sempat disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di MA.

Hal itu disebutkan oleh saksi bernama Rahmat saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2020).

Adapun Rahmat merupakan pengusaha yang mengenalkan Jaksa Pinangki kepada Djoko Tjandra.

Menurut Rahmat, Pinangki memberi arahan kepada dirinya saat akan diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidus).

Arahan Pinangki itu pun diikuti Rahmat saat diperiksa oleh Jamwas pada 24-25 Juli 2020.

Baca juga: Saksi Mengaku Diarahkan Jaksa Pinangki Saat Beri Keterangan

Hal itu dilakukan Rahmat karena memercayai Pinangki. Selain itu, Rahmat mengaku mendapat informasi dari temannya bahwa Pinangki memiliki banyak kenalan di Kejaksaan.

Rahmat juga menyebutkan, Pinangki memiliki backing, yaitu atasannya.

"Kata Bu Pinangki, 'Sudah dikondisikan dengan atasan saya'," ujar Rahmat saat sidang seperti dilansir dari Antara.

Akan tetapi, pengacara Pinangki, Jefri Moses, membantah kesaksian Rahmat tersebut.

"Mbak Angki (Pinangki) tidak pernah mengatur-atur Rahmat, apalagi bilang sudah dikondisikan sama atasan," ucap Jefri ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (10/11/2020).

Ia mengeklaim, Pinangki tidak pernah menyebut soal "dikondisikan sama atasan" dalam BAP.

Baca juga: Djoko Tjandra Menangis Saat Bersaksi di Sidang Pinangki

Menurut Jefri, pertanyaan mengenai arahan terhadap Rahmat untuk memberikan keterangan tertentu saat diperiksa juga tidak muncul dalam proses pemeriksaan.

Ia menilai, hanya Rahmat yang dapat menjelaskan keterangannya tersebut.

"Saya rasa penyataan Rahmat tersebut hanya bisa dikonfirmasi ke Rahmat sendiri, mengenai maksud dia bilang seperti itu apa," tutur Jefri.

KPK diminta turun tangan

Dengan adanya sejumlah keterangan saat persidangan tersebut, muncul dorongan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan.

Dorongan itu datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW) agar Komisi Antirasuah menyelidiki lebih lanjut dugaan aliran uang ke pihak yang disebut "petinggi kita" dalam kasus red notice Djoko Tjandra.

"Perpres tersebut bisa dijadikan landasan untuk KPK melakukan penyelidikan baru," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (3/11/2020).

Perpres yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan eksepsi atau nota pembelaan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum.ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan eksepsi atau nota pembelaan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Begitu pula dengan perkara Jaksa Pinangki. ICW mendesak KPK memperhatikan keterangan saksi yang muncul dalam sidang untuk melihat potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus kepengurusan fatwa tersebut.

Baca juga: Kasus Djoko Tjandra, ICW Desak KPK Selidiki Keterlibatan Pihak Lain

Menurut Kurnia, keterangan Rahmat soal atasan Pinangki yang sudah mengondisikan perkara ini dapat dijadikan awal penelusuran.

"Pertanyaan lanjutannya: Siapa atasan yang dimaksud? Apakah atasan dari institusi tempat di mana Pinangki selama ini bekerja?" kata Kurnia, Selasa (10/11/2020).

ICW pun meminta KPK segera menerbitkan surat perintah penyelidikan karena diyakini ada keterlibatan pihak lain yang belum terungkap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

Nasional
Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Nasional
Kala Hakim MK Beda Suara

Kala Hakim MK Beda Suara

Nasional
Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Nasional
Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Nasional
PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

Nasional
Respons Anies Usai Prabowo Berkelakar soal Senyuman Berat dalam Pidato sebagai Presiden Terpilih

Respons Anies Usai Prabowo Berkelakar soal Senyuman Berat dalam Pidato sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Usai Puja-puji Pers, Prabowo Tiadakan Sesi Tanya Jawab Wartawan

Usai Puja-puji Pers, Prabowo Tiadakan Sesi Tanya Jawab Wartawan

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Kekayaan Prabowo Capai Rp 2 Triliun

Jadi Presiden Terpilih, Kekayaan Prabowo Capai Rp 2 Triliun

Nasional
Soal Target Penurunan Stunting Jadi 14 Persen, Jokowi: Saya Hitung Ternyata Tidak Mudah

Soal Target Penurunan Stunting Jadi 14 Persen, Jokowi: Saya Hitung Ternyata Tidak Mudah

Nasional
Resmi Jadi Wapres Terpilih Pilpres 2024, Gibran Punya Harta Rp 25,5 M

Resmi Jadi Wapres Terpilih Pilpres 2024, Gibran Punya Harta Rp 25,5 M

Nasional
Momen Anies Baswedan Pamitan dengan Satgas Pengamanan yang Mengawalnya Selama Pilpres...

Momen Anies Baswedan Pamitan dengan Satgas Pengamanan yang Mengawalnya Selama Pilpres...

Nasional
Titiek Soeharto Tersipu Saat Ditanya Kemungkinan Dampingi Prabowo

Titiek Soeharto Tersipu Saat Ditanya Kemungkinan Dampingi Prabowo

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Terima Kasih ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Terima Kasih ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Ceritakan Pengalaman Kunjungi Berbagai RSUD, Jokowi: Alatnya Puluhan Miliar, tapi Ruangannya Payah...

Ceritakan Pengalaman Kunjungi Berbagai RSUD, Jokowi: Alatnya Puluhan Miliar, tapi Ruangannya Payah...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com