Menurut Jefri, pertanyaan mengenai arahan terhadap Rahmat untuk memberikan keterangan tertentu saat diperiksa juga tidak muncul dalam proses pemeriksaan.
Ia menilai, hanya Rahmat yang dapat menjelaskan keterangannya tersebut.
"Saya rasa penyataan Rahmat tersebut hanya bisa dikonfirmasi ke Rahmat sendiri, mengenai maksud dia bilang seperti itu apa," tutur Jefri.
Dengan adanya sejumlah keterangan saat persidangan tersebut, muncul dorongan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan.
Dorongan itu datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW) agar Komisi Antirasuah menyelidiki lebih lanjut dugaan aliran uang ke pihak yang disebut "petinggi kita" dalam kasus red notice Djoko Tjandra.
"Perpres tersebut bisa dijadikan landasan untuk KPK melakukan penyelidikan baru," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (3/11/2020).
Perpres yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Begitu pula dengan perkara Jaksa Pinangki. ICW mendesak KPK memperhatikan keterangan saksi yang muncul dalam sidang untuk melihat potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus kepengurusan fatwa tersebut.
Baca juga: Kasus Djoko Tjandra, ICW Desak KPK Selidiki Keterlibatan Pihak Lain
Menurut Kurnia, keterangan Rahmat soal atasan Pinangki yang sudah mengondisikan perkara ini dapat dijadikan awal penelusuran.
"Pertanyaan lanjutannya: Siapa atasan yang dimaksud? Apakah atasan dari institusi tempat di mana Pinangki selama ini bekerja?" kata Kurnia, Selasa (10/11/2020).
ICW pun meminta KPK segera menerbitkan surat perintah penyelidikan karena diyakini ada keterlibatan pihak lain yang belum terungkap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.