"Enggak ada urusan bungkam-membungkam, enggak ada urusan diskriminasi. Ini haknya dia untuk dapat itu," tuturnya.
Menurut Mahfud, gelar Bintang Mahaputera ini akan diberikan kepada Gatot lantaran jasanya sebagai Panglima TNI pada masa pemerintahan Presiden Jokowi yang pertama.
Meski tak menjabat hingga selesainya era Kabinet Kerja, sebagai Panglima TNI, Gatot tetap berhak mendapat gelar tersebut. Sebab, seperti kapolri, jabatan panglima tak ada periodenya.
"Kapolri, panglima, dan kepala staf angkatan itu meskipun tidak satu periode kalau pernah menjabat itu mendapat Bintang Mahaputera," terangnya.
Berdamai dengan kelompok kritis
Kendati telah dibantah pemerintah, Direktur Eksekutif Parameter Politik Adi Prayitno menilai penganugerahan tanda kehormatan Bintang Mahaputera kepada Gatot merupakan upaya pemerintah berdamai dengan kelompok kritis.
Baca juga: Puan Maharani Akan Dianugerahi Bintang Mahaputera Adipradana
Menurut dia, penganugerahan Bintang Mahaputera kepada Gatot persis seperti yang dilakukan kepada mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon yang juga dikenal kerap mengkritik Presiden Jokowi.
Kendati demikian, Adi berharap, pemberian gelar Bintang Mahaputera tidak mengubah sikap Gatot yang selalu mengkritik kebijakan pemerintah.
"Penghargaan ini yang seharusnya membuat Pak Gatot, Fadli Zon, dan Fahri tetap kritis terhadap pemerintah. Apalagi Fadli Zon kan tetap mengkritik," tutur dia.
Menteri Kabinet Kerja yang akan terima Bintang Mahaputera
Tak hanya kepada Gatot, tanda kehormatan Bintang Mahaputera juga akan dianugerahkan kepada para menteri Jokowi di Kabinet Kerja.
Beberapa nama yang disebut Istana akan hadir untuk menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera ialah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, serta mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
Selain itu, ada pula mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani yang saat ini menjabat Ketua DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.