JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam pusaran kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018.
Dua tersangka baru itu adalah Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus dan mantan Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan Puji Suhartono.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka KSS (Khairuddin), PJH (Puji Suhartono)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, Selasa (10/11/2020).
Khairuddin diduga memberi suap senilai total 290.000 dollar Singapura untuk mengurus DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Suap diberikan kepada mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu Rifa Surya.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Utara dan Mantan Wabendum PPP sebagai Tersangka
Yaya sendiri telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena terbukti menerima sejumlah uang untuk mengurus pemberian anggaran di beberapa daerah, termasuk Labuhanbatu Utara.
Selain itu, Khairuddin juga diduga memberi uang Rp 100 juta kepada Puji melalui transfer untuk mengurus DAK pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Sebagai tersangka pemberi suap, Khairuddin disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Puji selaku tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lili menjelaskan, kasus ini bermula pada 10 April 2017 ketika Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara mengajukan DAK TA 2018 melalui program e-Planning dengan total permohonan sebesar Rp 504.734.540.000.
Kemudian, Khairuddin mengutus Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga untuk menemui Yaya dan Rifa membahas potensi anggaran dan meminta bantuan untuk pengurusannya.
"Atas permintaan tersebut Yaya Purnomo dan Rifa Surya bersedia untuk membantu serta menyampaikan adanya fee yang harus disediakan sebesar 2 persen dari dana yang diterima," kata Lili.
Pada Juli 2017, Yaya dan Rifa menemui Agusman dan memberitahukan pagu indikatif DAK Labuhanbatu Utara sebesar Rp 75,2 miliar.
Setelah adanya kepastian perolehan DAK TA 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara tersebut, Yaya dan Rifa kembali bertemu dengan Agusman. Saat itu, Yaya dan Rifa diduga menerima uang senilai 80.000 dollar Singapura dari Khairuddin.
Baca juga: Bupati Labuhanbatu Utara Diduga Beri Suap 290.000 Dollar Singapura untuk Urus DAK
Setelah Kementerian Keuangan RI mengumumkan Labuhanbatu Utara memperoleh anggaran DAK TA 2018, Khairuddin melalui Agusman kembali memberi uang senilai 120.000 dollar Singapura kepada Yaya dan Rifa.