Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Winda Earl dan Maybank, Bareskrim Sudah Periksa 23 Saksi

Kompas.com - 10/11/2020, 23:07 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri sudah memeriksa 23 orang saksi dalam kasus raibnya uang miliaran rupiah milik atlet e-sport Winda D. Lunardi alias Winda Earl dan ibunya.

"Di Bareskrim kan sudah sampai 10 pihak Maybank diperiksa, ada 13 pihak luar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2020).

Sementara itu, ketika ditanya perihal kejanggalan yang diungkapkan pihak Maybank terkait kasus tersebut, Awi mengaku tak dapat menanggapi.

Baca juga: Kasus Raibnya Tabungan Rp 20 M, Winda Earl: Tak Mungkin Papa Saya Kerja Sama dengan Tersangka

Hal itu dikarenakan hal tersebut sudah masuk dalam materi penyidikan.

"Apa yang disampaikan itu sudah materi penyidikan. Tentunya saya tidak akan bisa sampaikan, saya sangat menghormati penyidik, biarkan penyidik bekerja," ucap dia.

Menurutnya, penyidik akan mengungkap kasus tersebut.

Awi mengatakan, fakta-fakta terkait kasus tersebut juga akan terungkap di persidangan nantinya.

Sebelumnya, kuasa hukum PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Hotman Paris Hutapea, membeberkan setidaknya enam kejanggalan dalam kasus raibnya uang Rp 22 miliar milik atlet e-sport Winda Earl.

Dua di antaranya mengenai buku rekening dan kartu ATM yang belum diterima Winda dan pembayaran bunga oleh bank yang ditransfer melalui rekening pribadi tersangka berinisial A, yang merupakan Kepala Cabang Maybank Cipulir.

Winda sebelumnya telah membantah menerima buku tabungan maupun kartu ATM saat membuka rekening.

Kemudian, terkait dugaan bunga yang ditransfer dari rekening pribadi tersangka ke rekening ayah Winda, atlet e-sport itu menjamin ayahnya tidak kongkalikong dengan tersangka.

Sebelumnya, Winda Earl dan ibunya melaporkan kasus ini ke pihak Bareskrim Polri. Penyidik kemudian menetapkan satu tersangka, yakni Kepala Cabang MaybankCipulir berinisial A.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika mengatakan, total kerugian korban akibat kasus tersebut sejumlah Rp 22.879.000.000.

Baca juga: Pembelaan dan Ungkapan Kecewa Winda Earl tentang Raibnya Uang Rp 22 Miliar di Bank Maybank

Saat ini, penyidik sedang melacak aset tersangka A yang diduga bersumber dari hasil kejahatannya.

Saat ini, penyidik sedang melacak aset tersangka A yang diduga bersumber dari hasil kejahatannya.

"Saat ini sedang dalam proses tracing aset, menelusuri aliran dana yang digunakan tersangka A dan penerima aliran dana hasil kejahatan," kata Helmy dalam keterangannya, Jumat (6/11/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com