JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri sudah memeriksa 23 orang saksi dalam kasus raibnya uang miliaran rupiah milik atlet e-sport Winda D. Lunardi alias Winda Earl dan ibunya.
"Di Bareskrim kan sudah sampai 10 pihak Maybank diperiksa, ada 13 pihak luar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2020).
Sementara itu, ketika ditanya perihal kejanggalan yang diungkapkan pihak Maybank terkait kasus tersebut, Awi mengaku tak dapat menanggapi.
Baca juga: Kasus Raibnya Tabungan Rp 20 M, Winda Earl: Tak Mungkin Papa Saya Kerja Sama dengan Tersangka
Hal itu dikarenakan hal tersebut sudah masuk dalam materi penyidikan.
"Apa yang disampaikan itu sudah materi penyidikan. Tentunya saya tidak akan bisa sampaikan, saya sangat menghormati penyidik, biarkan penyidik bekerja," ucap dia.
Menurutnya, penyidik akan mengungkap kasus tersebut.
Awi mengatakan, fakta-fakta terkait kasus tersebut juga akan terungkap di persidangan nantinya.
Sebelumnya, kuasa hukum PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Hotman Paris Hutapea, membeberkan setidaknya enam kejanggalan dalam kasus raibnya uang Rp 22 miliar milik atlet e-sport Winda Earl.
Dua di antaranya mengenai buku rekening dan kartu ATM yang belum diterima Winda dan pembayaran bunga oleh bank yang ditransfer melalui rekening pribadi tersangka berinisial A, yang merupakan Kepala Cabang Maybank Cipulir.
Winda sebelumnya telah membantah menerima buku tabungan maupun kartu ATM saat membuka rekening.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan