Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Brigjen Prasetijo Disebut Perintahkan Bakar Surat Jalan Djoko Tjandra Setelah Dipanggil Kabareskrim

Kompas.com - 10/11/2020, 22:10 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anak buah terdakwa Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, Jhony Andrijanto, mengaku tak mengetahui alasan atasannya memerintahkan untuk membakar surat jalan palsu Djoko Tjandra.

Namun, menurut Jhony, perintah itu muncul setelah Prasetijo dipanggil Kabareskrim.

"Saya tidak tanya tapi beliau menyampaikan, 'saya habis dipanggil Kabareskrim dan menyampaikan ada viral surat tersebut', maka itu beliau menanyakan (soal surat)," ungkap Jhony saat memberikan kesaksian pada sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (10/11/2020) seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Eksepsi Brigjen Prasetijo dalam Kasus Surat Jalan Palsu Ditolak, Sidang Dilanjutkan

Dalam surat dakwaan kasus tersebut, surat jalan palsu Djoko Tjandra diterbitkan oleh Prasetijo saat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. 

Berdasarkan surat dakwaan, Prasetijo juga disebut memerintahkan pembakaran surat jalan palsu Djoko Tjandra.

Awalnya, melalui sambungan telepon, Prasetijo bertanya kepada Jhony soal dokumen yang sebelumnya digunakan untuk pengurusan perjalanan Jakarta-Pontianak.

Jhony mengungkapkan, surat tersebut masih tersimpan dalam mobilnya sesuai perintah pertama Prasetijo.

Baca juga: Brigjen Prasetijo Bantah Buat Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

Kemudian, Prasetijo memerintahkan Jhony membakar dokumen-dokumen yang digunakan untuk mengurus perjalanan buron kelas kakap, Djoko Tjandra, serta pengacaranya saat itu, Anita Kolopaking.

Jhony melaksanakan perintah tersebut. Jhony membakar dokumen itu di Jalan Aria Suryalaga, Bogor, Jawa Barat pada 8 Juli 2020.

Menurut Jhony, dokumen yang dibakar adalah surat asli. Jhony juga mendokumentasikan dokumen yang telah menjadi debu dengan menggunakan telepon genggam Samsung A70 warna putih.

Baca juga: Dalam Dakwaan, Brigjen Prasetijo Coret Nama Kabareskrim saat Buat Surat Jalan Djoko Tjandra

Selanjutnya, Jhony mendatangi kantor Prasetijo untuk melapor dan memperlihatkan dokumentasi pembakaran dokumen tersebut.

"Saya mendokumentasikan untuk apa? Untuk laporan kepada pimpinan saya. Saya melaporkan, di ruang makan pada saat itu. Saya memperlihatkan. Kemudian beliau bilang 'ya bagus'," tutur Jhony.

Menurut surat dakwaan, pembakaran dokumen itu dilakukan untuk menghalangi penyidikan sekaligus menghilangkan barang bukti.

Baca juga: Dalam Dakwaan, Brigjen Prasetijo Perintahkan Bakar Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo didakwa telah memalsukan surat jalan.

Berdasarkan dakwaan, surat jalan itu diterbitkan oleh Prasetijo saat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Prasetijo juga diduga turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan dan surat bebas Covid-19 yang dibutuhkan dalam pelarian Djoko Tjandra.

Dengan surat-surat tersebut, Djoko Tjandra disebut dapat keluar-masuk Indonesia sebanyak dua kali melalui Pontianak dalam kurun waktu 6-8 Juni 2020 dan 20-22 Juni 2020. Padahal, saat itu Djoko Tjandra berstatus buron.

Prasetijo didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP subsider Pasal 263 ayat 2 jo Pasal 64 KUHP, Pasal 426 ayat 2 jo Pasal 64 KUHP, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com