Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pengecualian Amdal di TN Komodo, Walhi Sebut Permen 38/2019 Tak Patut Jadi Rujukan

Kompas.com - 10/11/2020, 21:39 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Manajer Kajian Kebijakan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Boy Even Sembiring menyoroti aturan pengecualian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pada pengembangan wisata di Pulau Rinca, Taman Nasional (TN) Komodo.

Menurut dia, rujukan dalam aturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal tidak patut dijadikan rujukan.

"Rujukan aturan Permen 38/2019 yang dijadikan acuan, sebenarnya tidak patut dijadikan rujukan," kata Boy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/11/2020).

Baca juga: Walhi NTT Akan Surati Pemerintah soal Pengecualian Amdal di TN Komodo

Boy menuturkan, pada bagian konsiderans peraturan menteri tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 22 dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Namun, menurut Boy, ketentuan Pasal 7 Permen bertentangan dengan Pasal 22 dan 23 ayat (1) UU PPLH.

Adapun Pasal 7 ayat (1) dalam Permen 38/2019 mengatur bahwa rencana usaha dan atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup dikecualikan dari kewajiban menyusun Amdal.

Jika lokasi rencana usaha dan atau kegiatannya berada pada kawasan lindung yang memiliki rencana pengelolaan dan atau penataan ruang kawasan lindung detail yang dilengkapi dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

KLHS dibuat dan dilaksanakan secara komprehensif dan rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Walhi NTT: Super Prioritas Harusnya Perlindungan Komodo, Bukan Sebaliknya

Sedangkan, Pasal 22 UU PPLH mengatur, setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal

Kemudian Pasal 23 mengatur mengenai kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan Amdal.

Oleh karena itu, Boy menyebut peraturan menteri tersebut tidak patut dijadikan rujukan dalam pengecualian Amdal di TN Komodo.

Selain itu, Boy menilai Permen 38/2019 dibuat untuk memudahkan investasi di kawasan hutan lindung.

"Kita bisa sebut, Permen ini hanya akal-akalan menteri dan pemerintah untuk memudahkan investasi di kawasan lindung," tutur dia.

Baca juga: Walhi: Sebelum UU Cipta Kerja Berlaku, Pemerintah Sudah Terapkan Model Pembangunan yang Buruk di TN Komodo

Menurut Boy, apabila Permen 38 Tahun 2019 itu tetap dijadikan rujukan dalam pengecualian Amdal, maka dapat dipastikan akan mengancam seluruh kawasan hutan lindung di Indonesia.

"Kalau rujukan ke aturan ini, maka dapat kita pastikan bahwa hampir seluruh kawasan lindung kita diancam oleh investasi," tambah dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com