JAKARTA, KOMPAS.com - Manajer Kajian Kebijakan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Boy Even Sembiring menyoroti aturan pengecualian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pada pengembangan wisata di Pulau Rinca, Taman Nasional (TN) Komodo.
Menurut dia, rujukan dalam aturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal tidak patut dijadikan rujukan.
"Rujukan aturan Permen 38/2019 yang dijadikan acuan, sebenarnya tidak patut dijadikan rujukan," kata Boy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/11/2020).
Baca juga: Walhi NTT Akan Surati Pemerintah soal Pengecualian Amdal di TN Komodo
Boy menuturkan, pada bagian konsiderans peraturan menteri tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 22 dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Namun, menurut Boy, ketentuan Pasal 7 Permen bertentangan dengan Pasal 22 dan 23 ayat (1) UU PPLH.
Adapun Pasal 7 ayat (1) dalam Permen 38/2019 mengatur bahwa rencana usaha dan atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup dikecualikan dari kewajiban menyusun Amdal.
Jika lokasi rencana usaha dan atau kegiatannya berada pada kawasan lindung yang memiliki rencana pengelolaan dan atau penataan ruang kawasan lindung detail yang dilengkapi dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
KLHS dibuat dan dilaksanakan secara komprehensif dan rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Walhi NTT: Super Prioritas Harusnya Perlindungan Komodo, Bukan Sebaliknya
Sedangkan, Pasal 22 UU PPLH mengatur, setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal
Kemudian Pasal 23 mengatur mengenai kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan Amdal.
Oleh karena itu, Boy menyebut peraturan menteri tersebut tidak patut dijadikan rujukan dalam pengecualian Amdal di TN Komodo.
Selain itu, Boy menilai Permen 38/2019 dibuat untuk memudahkan investasi di kawasan hutan lindung.
"Kita bisa sebut, Permen ini hanya akal-akalan menteri dan pemerintah untuk memudahkan investasi di kawasan lindung," tutur dia.
Menurut Boy, apabila Permen 38 Tahun 2019 itu tetap dijadikan rujukan dalam pengecualian Amdal, maka dapat dipastikan akan mengancam seluruh kawasan hutan lindung di Indonesia.
"Kalau rujukan ke aturan ini, maka dapat kita pastikan bahwa hampir seluruh kawasan lindung kita diancam oleh investasi," tambah dia.