JAKARTA, KOMPAS.com – Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( Kontras) Fatia Maulidiyanti berharap Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima dan mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) terkait kasus Tragedi Semanggi I dan II.
PTUN mengabulkan gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II terhadap pernyataan Jaksa Agung.
Pernyataan Burhanuddin yang menyebut kasus Tragedi Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran HAM berat digugat oleh keluarga korban karena dinilai akan menghambat proses penuntasan kasus.
Namun, Burhanuddin akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Baca juga: Alasan Kejagung Ajukan Banding atas Putusan PTUN Jakarta soal Tragedi Semanggi
“Dengan melakukan banding, menunjukkan bahwa Jaksa Agung tidak bertanggungjawab atas ucapan yang diberikan,” ujar Fatia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/11/2020).
Menurut Fatia, upaya banding justru membuktikan bahwa kinerja Jaksa Agung patut dipertanyakan.
Padahal, Jaksa Agung memiliki peran penting dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Baca juga: Usai Putusan PTUN, Jaksa Agung Diminta Lebih Optimal Tuntaskan Pelanggaran HAM
Fatia menuturkan, upaya banding justru akan menghambat upaya penuntasan. Dengan demikian kemauan politik pemerintah dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat akan dipertanyakan.
“Hal itu menunjukkan bahwa belum ada kemauan politik dari negara untuk memberikan hak kepada korban sesuai mandat UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM dan untuk mengakui adanya pelanggaran HAM berat di Indonesia yang perlu diselesaikan oleh negara,” ucap Fatia.
Sebelumnya diberitakan, PTUN mengabulkan gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan