Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mekanisme Distribusi II untuk Perbaiki UU Cipta Kerja Dinilai Keliru, Ini Alasannya

Kompas.com - 10/11/2020, 17:14 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai, wacana penggunaan mekanisme Distribusi II untuk memperbaiki kesalahan perumusan dalam Undang-Undang Cipta Kerja merupakan langkah yang keliru.

Sebab, menurut dia, mekanisme Distribusi II tidak ada dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

"Ini langkah yang keliru dan tidak adanya ketentuan ini justru karena prinsipnya, pengundangan itu bukan sekadar pemberian nomor, tetapi punya makna pengumuman ke publik melalui penempatan suatu UU ke Lembaran Negara dan penjelasannya masuk Tambahan Lembaran Negara," kata Bivitri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/11/2020).

Baca juga: Distribusi II untuk Perbaiki UU Cipta Kerja, Bagaimana Ketentuan dan Mekanismenya?

Ia mengungkapkan bahwa hal tersebut menjadi penting dan kemudian dikenal dengan teori fiksi hukum.

Konsep dari teori itu, kata dia, di mana bila sudah diumumkan, tidak ada orang yang boleh mendaku dirinya tidak mengetahui bahwa UU itu ada sehingga bisa menghindar dari kewajiban menerapkan UU.

"Jadi kalau ada perubahan, harus ditempuh lagi proses pembentukan UU sesuai UU PPP itu," ujarnya.

Selain itu, Bivitri melihat pemerintah menganggap kesalahan dalam UU Cipta Kerja merupakan kesalahan administrasi belaka. Hal itu didapat dari beragam pemberitaan media massa yang ia baca.

Baca juga: Ada Kesalahan Ketik Fatal, Proses UU Cipta Kerja Dinilai Ugal-ugalan

Menurut dia, pernyataan ini justru mengerdilkan makna proses legislasi.

Padahal, jelasnya, proses legislasi tersebut bukan sekadar urusan administrasi, tetapi perwujudan konkret demokrasi perwakilan.

"Ada moralitas demokrasi yang tercederai di sini. Jadi jelas saya sangat tidak setuju dengan Distribusi II ini. Bukan hanya karena tidak ada dalam UU PPP, tetapi juga karena melanggar moralitas demokrasi," kata Bivitri.

Sebelumnya, Badan Legislasi ( Baleg) DPR berwacana menggunakan mekanisme Distribusi II untuk memperbaiki kesalahan perumusan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Baca juga: Pro-Kontra Mekanisme Distribusi II untuk Perbaiki UU Cipta Kerja

Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya menyatakan, mekanisme Distribusi II mungkin dilakukan meski tak diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Menurut Willy, mekanisme itu juga telah berulang kali digunakan.

Sebagai contoh, untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung.

"Perbaikan atas UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih dapat dilakukan dan dibolehkan," ujar Willy saat dihubungi, Senin (9/11/2020).

 Baca juga: Baleg DPR: Perbaikan Kelalaian Penulisan UU Cipta Kerja dengan Mekanisme Distribusi II

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com