JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri merampungkan berkas perkara mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko. Berkas perkara pun dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU).
Soenarko merupakan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
“Kasusnya sudah tahap I mulai hari Senin tanggal 9 November 2020,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2020).
Baca juga: Diperiksa Lebih dari 8 Jam, Eks Danjen Kopassus Soenarko Dicecar 28 Pertanyaan
Soenarko terjerat kasus tersebut pada 2019. Kemudian, penyidik memanggil Soenarko pada 16 Oktober 2020.
Akan tetapi, Soenarko tidak memenuhi panggilan tersebut karena sedang menjalani tes kesehatan. Soenarko akhirnya diperiksa penyidik pada 20 Oktober 2020.
Awi sebelumnya mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Soenarko untuk melengkapi berkas perkara sekaligus memberi kepastian hukum.
“Untuk kepastian hukum. Karena selama ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sehingga pemenuhan pemberkasan perkara terkait beliaunya sudah terpenuhi tinggal pemeriksaan tersangka yang belum tuntas,” tutur Awi, 16 Oktober 2020.
Baca juga: Panggil Soenarko untuk Lengkapi Berkas Perkara, Polri: Segera Kita Limpahkan ke JPU
Penetapan tersangka Soenarko diumumkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang saat itu dijabat oleh Wiranto, dalam jumpa pers di kantornya, 21 Mei 2019.
Wiranto mengatakan, Soenarko jadi tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Kala itu, Soenarko dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional karena senjata yang dimilikinya diduga akan digunakan dalam kerusuhan 22 Mei 2019.
Soenarko sempat ditahan. Namun, polisi mengabulkan penangguhan penahanan Soenarko yang diajukan dengan penjamin Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman kala itu, Luhut Binsar Pandjaitan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.