Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/11/2020, 16:33 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri merampungkan berkas perkara mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko. Berkas perkara pun dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU).

Soenarko merupakan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

“Kasusnya sudah tahap I mulai hari Senin tanggal 9 November 2020,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2020).

Baca juga: Diperiksa Lebih dari 8 Jam, Eks Danjen Kopassus Soenarko Dicecar 28 Pertanyaan

Soenarko terjerat kasus tersebut pada 2019. Kemudian, penyidik memanggil Soenarko pada 16 Oktober 2020.

Akan tetapi, Soenarko tidak memenuhi panggilan tersebut karena sedang menjalani tes kesehatan. Soenarko akhirnya diperiksa penyidik pada 20 Oktober 2020.

Awi sebelumnya mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Soenarko untuk melengkapi berkas perkara sekaligus memberi kepastian hukum.

“Untuk kepastian hukum. Karena selama ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sehingga pemenuhan pemberkasan perkara terkait beliaunya sudah terpenuhi tinggal pemeriksaan tersangka yang belum tuntas,” tutur Awi, 16 Oktober 2020.

Baca juga: Panggil Soenarko untuk Lengkapi Berkas Perkara, Polri: Segera Kita Limpahkan ke JPU

Penetapan tersangka Soenarko diumumkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang saat itu dijabat oleh Wiranto, dalam jumpa pers di kantornya, 21 Mei 2019.

Wiranto mengatakan, Soenarko jadi tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Kala itu, Soenarko dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional karena senjata yang dimilikinya diduga akan digunakan dalam kerusuhan 22 Mei 2019.

Soenarko sempat ditahan. Namun, polisi mengabulkan penangguhan penahanan Soenarko yang diajukan dengan penjamin Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman kala itu, Luhut Binsar Pandjaitan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Pejabat Bea Cukai Mengaku Ditarget karena Ungkap Kasus Importasi Emas

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Pejabat Bea Cukai Mengaku Ditarget karena Ungkap Kasus Importasi Emas

Nasional
Seluruh Komisioner Bawaslu Disanksi Peringatan Keras karena Lantik Kader Nasdem

Seluruh Komisioner Bawaslu Disanksi Peringatan Keras karena Lantik Kader Nasdem

Nasional
Muhammadiyah Sepakat Gagasan Lokalisir Pengungsi Rohingya

Muhammadiyah Sepakat Gagasan Lokalisir Pengungsi Rohingya

Nasional
TKN Prabowo-Gibran: Sesama Sopir Bus Kota Tak Boleh Saling Komentar

TKN Prabowo-Gibran: Sesama Sopir Bus Kota Tak Boleh Saling Komentar

Nasional
Debat Capres-Cawapres soal Isu HAM Diharap Tak Sekadar Formalitas

Debat Capres-Cawapres soal Isu HAM Diharap Tak Sekadar Formalitas

Nasional
KontraS Usul 9 Topik HAM Dibahas dalam Debat Perdana Capres-Cawapres

KontraS Usul 9 Topik HAM Dibahas dalam Debat Perdana Capres-Cawapres

Nasional
TNI AU Butuh Waktu Selidiki Penyebab 2 Super Tucano Jatuh

TNI AU Butuh Waktu Selidiki Penyebab 2 Super Tucano Jatuh

Nasional
TNI AU Bakal Awasi Ketat Operasional Super Tucano Usai Kecelakaan

TNI AU Bakal Awasi Ketat Operasional Super Tucano Usai Kecelakaan

Nasional
Saat Menlu Retno Pakai Kebaya Ala Jeng Yah 'Gadis Kretek' di Acara Resmi Istana...

Saat Menlu Retno Pakai Kebaya Ala Jeng Yah "Gadis Kretek" di Acara Resmi Istana...

Nasional
Bertolak ke Jakarta Utara, Prabowo Sapa Para Nelayan di Pesisir Pantai Cilincing

Bertolak ke Jakarta Utara, Prabowo Sapa Para Nelayan di Pesisir Pantai Cilincing

Nasional
Ditahan KPK, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Diduga Terima Gratifikasi Rp 18 Miliar

Ditahan KPK, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Diduga Terima Gratifikasi Rp 18 Miliar

Nasional
Panglima TNI Sebut Uang Lauk Pauk Prajurit di Papua Naik pada Januari 2024, Setara dengan Polri

Panglima TNI Sebut Uang Lauk Pauk Prajurit di Papua Naik pada Januari 2024, Setara dengan Polri

Nasional
Prabowo: Pak Jokowi Diserang, Ibu Iriana Juga, Ini Apa Ini?

Prabowo: Pak Jokowi Diserang, Ibu Iriana Juga, Ini Apa Ini?

Nasional
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan KPK

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan KPK

Nasional
Ganjar Sudah ke IKN, Prabowo Sebut Juga Bakal ke IKN

Ganjar Sudah ke IKN, Prabowo Sebut Juga Bakal ke IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com