Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Sulit Awasi Konten Kampanye di Media Sosial selama Masa Tenang Pilkada

Kompas.com - 10/11/2020, 15:01 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan memprediksi akan sulit untuk mengawasi konten kampanye di media sosial pada masa tenang pemilihan kepala daerah (pilkada).

Meski berdasarkan aturan tak boleh lagi berkampanye selama masa tenang, namun kerap kali konten kampanye masih diunggah di media sosial. Terutama, oleh akun-akun media sosial yang tidak secara resmi didaftarkan pasangan calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: Ketua KPK: Sudah Tidak Saatnya Menang Pilkada dengan Membeli Suara

 

"Masa tenang soal media sosial enggak akan bisa terjangkau. Itu Facebook masih bisa jalan, kemudian barangkali Facebook atau media sosial yang resmi didaftarkan oleh pasangan calon di kampanye bisa tertib, tapi Facebook media sosial yang di luar tim kampanye ini banyak sekali," kata Abhan dalam sebuah diskusi daring, Selasa (10/11/2020).

"Ini problem ketika pada masa tenang," tutur dia.

Abhan mengatakan, pengawasan konten media sosial saat ini menjadi lebih sulit lantaran pasangan calon kepala daerah didorong untuk lebih mengoptimalkan kampanye daring, sebagai dampak pandemi Covid-19.

Kendati ada calon yang sudah menerapkan kampanye daring, tetapi kampanye secara tatap muka masih sangat masif. Abhan menyebut, cara-cara lama yang mempertemukan kandidat dengan konstituen masih lebih diminati.

"Image di masyarakat yang namanya kampanye itu ya dengan keramaian, kalau enggak ada dangdutan itu bukan kampanye, kira-kira begitu. Kampanye itu identik dengan dangdutan, sekarang enggak ada. Inilah yang menjadi satu tantangan pengawasan," ujar Abhan.

Baca juga: Menurut KPU, 2 Hal Ini Jadi Tantangan Dalam Pelaksanaan Pilkada 2020

 

Masih masifnya kampanye tatap muka, lanjut Abhan, juga sebagai akibat dari belum meratanya sinyal internet di sejumlah daerah.

Dengan kondisi yang demikian, kampanye daring menjadi tidak memungkinkan. Akibatnya, kampanye tatap muka masih lebih banyak dipilih.

Abhan mengatakan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2020, kampanye tatap muka memang masih dibolehkan. Tetapi, harus dibatasi dan disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Karena apa, bahwa jangan sampai pelaksanaan tahapan pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19 ini menimbulkan klaster baru, klaster corona di pilkada, baik penyelenggara, peserta, maupun masyarakat," ujar Abhan.

Baca juga: Kemendagri Dorong Aturan Disiplin Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Abhan tetap mendorong agar kampanye daring dioptimalkan. Namun, ia berharap peserta Pilkada tak kampanye di luar jadwal melalui media sosial, yakni selama masa tenang pilkada pada 6 hingga 8 Desember 2020.

"Tentu harapan kami adalah memang semua pihak ketika masa tenang bisa mematuhi yang sifatnya larangan di dalam masa tenang ini," kata Abhan.

Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com