Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Sulit Awasi Konten Kampanye di Media Sosial selama Masa Tenang Pilkada

Kompas.com - 10/11/2020, 15:01 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan memprediksi akan sulit untuk mengawasi konten kampanye di media sosial pada masa tenang pemilihan kepala daerah (pilkada).

Meski berdasarkan aturan tak boleh lagi berkampanye selama masa tenang, namun kerap kali konten kampanye masih diunggah di media sosial. Terutama, oleh akun-akun media sosial yang tidak secara resmi didaftarkan pasangan calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: Ketua KPK: Sudah Tidak Saatnya Menang Pilkada dengan Membeli Suara

 

"Masa tenang soal media sosial enggak akan bisa terjangkau. Itu Facebook masih bisa jalan, kemudian barangkali Facebook atau media sosial yang resmi didaftarkan oleh pasangan calon di kampanye bisa tertib, tapi Facebook media sosial yang di luar tim kampanye ini banyak sekali," kata Abhan dalam sebuah diskusi daring, Selasa (10/11/2020).

"Ini problem ketika pada masa tenang," tutur dia.

Abhan mengatakan, pengawasan konten media sosial saat ini menjadi lebih sulit lantaran pasangan calon kepala daerah didorong untuk lebih mengoptimalkan kampanye daring, sebagai dampak pandemi Covid-19.

Kendati ada calon yang sudah menerapkan kampanye daring, tetapi kampanye secara tatap muka masih sangat masif. Abhan menyebut, cara-cara lama yang mempertemukan kandidat dengan konstituen masih lebih diminati.

"Image di masyarakat yang namanya kampanye itu ya dengan keramaian, kalau enggak ada dangdutan itu bukan kampanye, kira-kira begitu. Kampanye itu identik dengan dangdutan, sekarang enggak ada. Inilah yang menjadi satu tantangan pengawasan," ujar Abhan.

Baca juga: Menurut KPU, 2 Hal Ini Jadi Tantangan Dalam Pelaksanaan Pilkada 2020

 

Masih masifnya kampanye tatap muka, lanjut Abhan, juga sebagai akibat dari belum meratanya sinyal internet di sejumlah daerah.

Dengan kondisi yang demikian, kampanye daring menjadi tidak memungkinkan. Akibatnya, kampanye tatap muka masih lebih banyak dipilih.

Abhan mengatakan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2020, kampanye tatap muka memang masih dibolehkan. Tetapi, harus dibatasi dan disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Karena apa, bahwa jangan sampai pelaksanaan tahapan pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19 ini menimbulkan klaster baru, klaster corona di pilkada, baik penyelenggara, peserta, maupun masyarakat," ujar Abhan.

Baca juga: Kemendagri Dorong Aturan Disiplin Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Abhan tetap mendorong agar kampanye daring dioptimalkan. Namun, ia berharap peserta Pilkada tak kampanye di luar jadwal melalui media sosial, yakni selama masa tenang pilkada pada 6 hingga 8 Desember 2020.

"Tentu harapan kami adalah memang semua pihak ketika masa tenang bisa mematuhi yang sifatnya larangan di dalam masa tenang ini," kata Abhan.

Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com