JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah memulangkan 501 warga negara Indonesia (WNI) dari Malaysia.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan, pemulangan itu dilakukan pada 7 November 2020.
"Pada tanggal 7 November yang lalu, kembali dilakukan melalui jalur udara sebanyak 501 WNI dari detensi imigrasi di Malaysia, menuju Jakarta, Surabaya dan Medan," kata Retno melalui telekonferensi, Selasa (10/11/2020).
Baca juga: UPDATE 10 November: 1.804 WNI Positif Covid-19 di Luar Negeri, Bertambah di 5 Negara
Retno mengatakan, jika dijumlahkan, sejak Juni 2020 hingga saat ini pemerintah telah memulangkan 2.407 WNI.
Pemulangan dilakukan lima kali melalui jalur udara.
"Kerja sama ini diharapkan bukan saja yang mempercepat kepulangan warga negara Indonesia, namun juga mengurangi risiko mereka terpapar Covid-19 di dalam detensi," ujar dia.
Retno pun memastikan para WNI yang pulang dari Malaysia sudah menjalani pemeriksaan tes Covid-19 dengan metode polymerase chain reaction (PCR).
Hasilnya, semua WNI yang dipulangkan ke Tanah Air negatif Covid-19.
"Pemerintah Indonesia ingin menyampaikan terima kasih atas kerjasama dengan pemerintah dan otoritas Malaysia," ucap Retno.
Baca juga: Negatif Covid-19, 155 ABK WNI dari China Dipulangkan secara Bertahap
Sebelumnya, dilansir dari Tribunnews.com, sebanyak 131 WNI di Pusat Tahanan Sementara Tawau telah dideportasi oleh pemerintah Malaysia.
Deportasi dilakukan melalui Nunukan, Kalimantan Utara dengan KM. Mid East Express pada Kamis (03/09/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.