Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raden Mattaher, Panglima Perang Jambi yang Jadi Pahlawan Nasional

Kompas.com - 10/11/2020, 14:52 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima perang asal Jambi, Raden Mattaher bin Pangeran Kusen bin Adi menjadi satu dari enam tokoh terpilih yang dianugerahi gelar pahlawan nasional oleh Presiden Joko Widodo tahun ini.

Dikutip dari buku berjudul Raden Mattaher Pejuang Rakyat Jambi Melawan Kolonial karangan Peneliti Sejarah dari Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNP) Kepri Dedi Arman, disebutkan bahwa Raden Mattaher merupakan keturunan dari Sultan Thaha Saifuddin, pahlawan nasional dari Jambi.

Ayah Raden Mattaher yang bernama Pangeran Kusin merupakan anak Pangeran Adi, saudara kandung Sultan Taha Saifudin.

Baca juga: Fakta SM Amin, Pahlawan Nasional Kelahiran Aceh, Gubernur Pertama Sumut dan Riau

Raden Mattaher lahir tahun 1807 dari pasangan yang berkuasa di Sikamis, yang kini jadi Desa Kasang Melintang, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun.

Ayahnya, Raden Kusin, bergelar Pangeran Jayoningrat bin Pangeran Adi bin Sultan Mochammad Fachruddin. Sedangkan ibunya bernama Ratumas Esa (Tija).

Raden Mattaher dikenal sebagai sosok panglima yang ditakuti Belanda.

Ia mendapat mandat untuk menyingkirkan Belanda di berbagai daerah seperti Sarolangun, Merangin, Bungo, Muarojambi, Kumpeh, Pematang Lumut, Merlung dan Muarotembesi.

Perlawanan Raden Mattaher meletus pertama kali di Kumpeh. Perang ini merupakan perlawanan terlama terhadap Belanda, yakni dari 1890 hingga 1906.

Baca juga: Profil Sultan Baabullah, Pahlawan Nasional dari Maluku Utara

Raden Mattaher menguasai perang gerilya dan pertempuran maritim. Semua peperangan di sepanjang Sungai Batanghari membuat Belanda takluk.

Karena kelihaiannya mengatur serangan dan memenangkan peperangan di darat dan sungai, Raden Mattaher dijuluki Singo Kumpeh.

Raden Mattaher juga dikenal sebagai sosok yang selalu menepati janji. Kemenangan demi kemenangan perang berhasil ia wujudkan.

Pihak Belanda pun sempat dibuat sangat murka terhadap kemenangan tersebut. Namun, Raden Mattaher merupakan seorang yang keras kepala dan tidak mudah ditaklukkan.

Ia gugur pada 10 September 1907. Raden Mattaher mengembuskan napas terakhir di rumahnya sendiri dalam sebuah operasi Belanda.

Baca juga: Profil Raden Said Soekanto, Kapolri Pertama yang Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Atas permintaan para pemuka agama, jenazah Raden Mattaher dimakamkan secara Islam di pemakaman Raja-raja Jambi di pinggiran Danau Sipin.

Pasca-gugurnya Raden Mattaher, pertempuran tetap membara di berbagai penjuru. Namun, pertempuran itu tak berlangsung lama dan kerap menelan kekalahan.

Diberitakan, ada enam tokoh terpilih yang pada tahun ini dianugerahi gelar pahlawan nasional. Gelar tersebut diberikan Presiden Joko Widodo bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, Selasa (10/11/2020), di Istana Negara, Jakarta.

Penganugerahan gelar pahlawan nasional ini didasari atas Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 117 TK Tahun 2020 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

Keenam tokoh yang diberi gelar pahlawan nasional yakni Sultan Baabullah dari Provinsi Maluku Utara, Machmud Singgirei Rumagesan dari Papua Barat, Jenderal Polisi (Purn) Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo dari DKI Jakarta, Arnold Mononutu dari Sulawesi Utara, MR SM Amin Nasution dari Sulawesi Utara, serta Raden Mattaher bin Pangeran Kusen bin Adi dari Provinsi Jambi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com