Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raden Mattaher, Panglima Perang Jambi yang Jadi Pahlawan Nasional

Kompas.com - 10/11/2020, 14:52 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima perang asal Jambi, Raden Mattaher bin Pangeran Kusen bin Adi menjadi satu dari enam tokoh terpilih yang dianugerahi gelar pahlawan nasional oleh Presiden Joko Widodo tahun ini.

Dikutip dari buku berjudul Raden Mattaher Pejuang Rakyat Jambi Melawan Kolonial karangan Peneliti Sejarah dari Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNP) Kepri Dedi Arman, disebutkan bahwa Raden Mattaher merupakan keturunan dari Sultan Thaha Saifuddin, pahlawan nasional dari Jambi.

Ayah Raden Mattaher yang bernama Pangeran Kusin merupakan anak Pangeran Adi, saudara kandung Sultan Taha Saifudin.

Baca juga: Fakta SM Amin, Pahlawan Nasional Kelahiran Aceh, Gubernur Pertama Sumut dan Riau

Raden Mattaher lahir tahun 1807 dari pasangan yang berkuasa di Sikamis, yang kini jadi Desa Kasang Melintang, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun.

Ayahnya, Raden Kusin, bergelar Pangeran Jayoningrat bin Pangeran Adi bin Sultan Mochammad Fachruddin. Sedangkan ibunya bernama Ratumas Esa (Tija).

Raden Mattaher dikenal sebagai sosok panglima yang ditakuti Belanda.

Ia mendapat mandat untuk menyingkirkan Belanda di berbagai daerah seperti Sarolangun, Merangin, Bungo, Muarojambi, Kumpeh, Pematang Lumut, Merlung dan Muarotembesi.

Perlawanan Raden Mattaher meletus pertama kali di Kumpeh. Perang ini merupakan perlawanan terlama terhadap Belanda, yakni dari 1890 hingga 1906.

Baca juga: Profil Sultan Baabullah, Pahlawan Nasional dari Maluku Utara

Raden Mattaher menguasai perang gerilya dan pertempuran maritim. Semua peperangan di sepanjang Sungai Batanghari membuat Belanda takluk.

Karena kelihaiannya mengatur serangan dan memenangkan peperangan di darat dan sungai, Raden Mattaher dijuluki Singo Kumpeh.

Raden Mattaher juga dikenal sebagai sosok yang selalu menepati janji. Kemenangan demi kemenangan perang berhasil ia wujudkan.

Pihak Belanda pun sempat dibuat sangat murka terhadap kemenangan tersebut. Namun, Raden Mattaher merupakan seorang yang keras kepala dan tidak mudah ditaklukkan.

Ia gugur pada 10 September 1907. Raden Mattaher mengembuskan napas terakhir di rumahnya sendiri dalam sebuah operasi Belanda.

Baca juga: Profil Raden Said Soekanto, Kapolri Pertama yang Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Atas permintaan para pemuka agama, jenazah Raden Mattaher dimakamkan secara Islam di pemakaman Raja-raja Jambi di pinggiran Danau Sipin.

Pasca-gugurnya Raden Mattaher, pertempuran tetap membara di berbagai penjuru. Namun, pertempuran itu tak berlangsung lama dan kerap menelan kekalahan.

Diberitakan, ada enam tokoh terpilih yang pada tahun ini dianugerahi gelar pahlawan nasional. Gelar tersebut diberikan Presiden Joko Widodo bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, Selasa (10/11/2020), di Istana Negara, Jakarta.

Penganugerahan gelar pahlawan nasional ini didasari atas Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 117 TK Tahun 2020 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

Keenam tokoh yang diberi gelar pahlawan nasional yakni Sultan Baabullah dari Provinsi Maluku Utara, Machmud Singgirei Rumagesan dari Papua Barat, Jenderal Polisi (Purn) Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo dari DKI Jakarta, Arnold Mononutu dari Sulawesi Utara, MR SM Amin Nasution dari Sulawesi Utara, serta Raden Mattaher bin Pangeran Kusen bin Adi dari Provinsi Jambi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com